Berita

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Sempat Dikembalikan Saat P-19, Polri Sudah Perbaiki Berkas Perkara Surat Palsu Djoko Tjandra

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 23:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Belakangan berkas itu dikembalikan karena Jaksa Penuntut Umum menilai kurang lengkap atau P-19.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, khusus kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, penyidik telah melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diantaranya memeriksa saksi yang meringankan tersangka, memeriksa kembali ahli ITE, dan tersangka PU.


"Pada Minggu lalu tepatnya pada hari Jumat sudah dilakukan semuanya," kata Awi dalam konferensi pers virtual, Senin (14/9).

Awi menerangkan, penyidik berharap perbaikan berkas perkara sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari JPU yang dituangkan dalam P-19. Rencananya berkas perkara surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra akan diserahkan kembali ke JPU pekan ini.

"Minggu ini berkas perkara sudah lengkap maka langsung diserahkan," ucap dia.

Di sisi lain, penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Memang pada 11 September 2020 dikembalikan oleh JPU atau P-19, saat ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk dari JPU, terkait beberapa kekurangan mareriil dan formil berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi," tandas dia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya