Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono/Net

Presisi

Sudah Periksa Delapan Saksi, Polri: Kami Serius Tangani Penikaman Syekh Ali Jaber

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 20:11 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri tegaskan Korps Bhayangkara serius dalam menangani kasus penikaman ulama kharismatik Syekh Ali Jaber saat mengisi acara wisuda hafidz Quran di Masjid Falahudin, Tanjung Barat, Bandarlampung, Minggu sore (13/9).

“Perlu diketahui bahwasanya Polri sangat serius menangani kasus ini,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (14/9).

Saat ini, kata Awi, kasus penikaman tengah didalami oleh Polresta Bandar Lampung. Sementara pelaku yaitu Alpin Andria (AA) telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.


Tak hanya itu, sambung Awi, pelaku juga dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP penganiayaan berat dan membawa senjata tajam dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Kemudian pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.

“Sampai dengan saat ini Polresta Bandarlampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi,” jelas Awi.

Rencana tindak lanjutnya, lanjutnya, penyidik akan membuat visum et repertum untuk korban, karena korban mengalami luka tusuk sedalam empat centimeter dan sudah dilakukan jahitan sebanyak enam jahitan.

Lalu, membuat visum et repertum tersangka untuk dimintakan pemeriksaan secara medis terkait informasi gangguan kejiwaan ke RSJ Kurungan Nyawa Bandarlampung.
Tentunya nanti, kata Awi, setelah Polri menerima visum et repertum dari korban maupun tersangka akan dilakukan pemeriksaan ahli kedokteran.

“Ini merupakan salah satu keseriusan Mabes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter dan psikiater dari Mabes Polri untuk membackup Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung,” demikian Awi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya