Berita

Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo/Net

Politik

Para Syndicate Usulkan Skenario Diferensiasi Pilkada Sesuai Zonasi Wabah

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 16:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2020 sempat diwarnai kecemasan. Pasalnya, Bawaslu menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon mendaftarkan diri tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo mengingatkan bahwa tujuan dari demokrasi adalah memuliakan rakyat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan, apalagi dengan mengorbankan rakyat.

Untuk itu, dia meminta pemerintah telah memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 benar-benar keputusan terukur.


Untuk dapat melanjutkan Pilkada Serentak 2020 sesuai tahapan secara sehat, aman, dan demokratis, Para Syndicate mengajukan beberapa rekomendasi. Pertama, kepatuhan terhadap protokol kesehatan hanya bisa terjadi melalui penegakan hukum dengan sanksi yang tegas, melalui pemberian kewenangan yang jelas dan terukur kepada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Satpol PP) dalam koordinasi dan sinkronisasi kewenangan dengan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah, dari pusat sampai daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Kedua, kelanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara sehat dan aman menggunakan parameter santifik kesehatan (perlunya Satgas Covid-19 khusus Pilkada) untuk memantau ketat dinamika angka kurva Covid-19 secara real time (harian) di 270 daerah (provinsi, kabupaten/kota) yang menyelenggarakan pilkada,” terangnya kepada redaksi, Senin (14/9).

Para Syndicate juga meminta penyelenggaraan tahapan pilkada secara optimal berbasis teknologi digital dengan dilakukan melalui skenario diferensiasi pilkada. Artinya, pelaksanaan setiap tahapan pilkada yang sedang berlangsung dibedakan sesuai zonasi tingkat penyebaran angka kurva Covid-19 di suatu daerah.

“Jadi ada dua opsi metoda, secara offline (tatap muka), atau secara online (tatap maya) dalam penyelenggaraan tahapan pilkada yang sedang berlangsung,” sambung Ari Nurcahyo.

Selanjutnya, Para Syndicate mengusulkan agar Satgas Penanganan Covid-19 memegang kewenangan penuh untuk memutuskan opsi metoda mana yang harus dijalankan dalam tahapan pemilu yang sedang berlangsung di suatu daerah pilkada sesuai real time (harian) dinamika angka kurva Covid-19 di daerah tersebut.

Jika real time zona merah, maka tahapan pilkada wajib dijalankan secara online (tatap maya), sedang zona kuning, lewat sebagian online dan sebagian offline disesuaikan dengan peta sebaran lokal di daerah tersebut.

“Jika real time zona hijau, maka tahapan pilkada bisa aman dijakankan secara offline (tatap muka) dengan menerapkan disiplin ketat protokol kesehatan,” lanjutnya.

Pemberlakuan diferensiasi pilkada sesuai zonasi ini bersifat temporal dan spasial berdasarkan real time (harian) dinamika angka kurva Covid-19 di suatu daerah pilkada.

Temporal berarti pemberlakuan diferensiasi pilkada zonasi dilakukan dengan mekanisme on/off sesuai periode waktu zonasi kurva Covid-19 yang dinamis.

Sementara spasial merujuk bahwa pemberlakuan diferensiasi pilkada zonasi dilakukan dengan mekanisme on/off sesuai wilayah teritorial zonasi (provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, kelurahan, RW/RT) yang bersifat dinamis sesuai angka kurva Covid-19.

“Rekomendasi ini masuk akal dijalankan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 secara sehat, aman, dan demokratis,” tutupnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya