Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Politik

PSBB DKI Bisa Diperpanjang Hingga 11 Oktober

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 14:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Jakarta mulai efektif pada hari ini, Senin 14 September 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 959/2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 September kemarin menetapkan, penghentian sementara pelaksanaan masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Provinsi DKI Jakarta.


Penetapan tersebut belaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020. Namun demikian, pelaksanaan PSBB ini bisa diperpanjang 14 hari lagi jika kasus corona masih meningkat tajam.

"Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dapat diperpanjang selama 14 hari sampai dengan tanggal 11 Oktober 2020," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Selanjutnya disebutkan pula, pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Kepgub 879/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020," tutup Kepgub tersebut. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya