Berita

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis/Net

Politik

Syekh Ali Jaber Ditusuk 'Orang Gila', Mujahid 212: Pemerintah Harus Data Semua Orang Gila Di Republik Ini!

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 08:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penusukan atau penganiayaan terhadap ulama bukan baru kali ini terjadi. Tapi, seperti insiden-insiden penusukan sebelumnya, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat memberikan tausiyah di Kota Bandarlampung pada Minggu (13/9) juga disebut dilakukan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Menanggapi pengakuan pihak keluarga pelaku kepada pihak Kepolisian itu, Mujahid 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis menilai, pemerintah wajib bertanggungjawab atas keselamatan warga negara.

"Secara hukum walau orang gila pelakunya, pemerintah selaku penyelenggara negara wajib bertanggungjawab terhadap keselamatan setiap warga negara, termasuk kepada penyandang sakit jiwa," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9).


Karena, kata Damai, insiden penyerangan terhadap setiap warga negara, khususnya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tidak bisa membuat pemerintah lepas tanggungjawab, kalau alasannya pelaku disebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Mesti antisipasi dan preventif mulai sekarang. Pemerintah mesti mendata semua orang gila yang ada di Republik ini. Jangan terus berulang," tegas Damai.

"Mau sampai berapa banyak ditunggu korban berjatuhan serta membuat khawatir banyak orang?" pungkasnya.

Sebelum insiden yang dialami Syech Ali Jaber, beberapa ulama sempat mengalami hal yang sama. Seperti yang terjadi di Jawa Barat pada awal 2018.

Saat itu, ada dua ulama Jawa Barat yang dianiaya. Pertama, penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, KH Umar Basri. Pelaku penganiayaan bernama Asep Ukin dikabarkan sakit jiwa.

Beberapa hari berselang, Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis), ustaz Prawoto, dianiaya Asep Maftuh yang merupakan tetangganya sendiri. Prawoto meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan medis, pelaku mengidap gangguan mental. Namun di persidangan, Asep terbukti tidak gila hingga divonis 7 tahun penjara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya