Berita

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono/Net

Presisi

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

SENIN, 14 SEPTEMBER 2020 | 08:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi bakal melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.

"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (14/9).

Tentunya, sambung Gatot, penegakan hukum bakal diambil jika telah beberapa kali diingatkan dan diimbau namun tetap melanggar.

“Penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," tegas Gatot.

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam Mahfud MD terkait penegakan hukum pelanggar protokol Covid-19.

"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menkopolhukam,” papar Gatot.

Ke depan, Gatot menambahkan, langkah pertama mendisiplinkan masyarakat adalah dengan Peraturan Daerah (Perda). Apabila dengan Perda belum membuat masyarakat disiplin, kata Gatot, Polri akan memakai UU yang ada untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

“Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran Covid-19," ujar Gatot.

Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol Covid-19, di antaranya pasal 212, 216, 218, UU Karantina Wilayah.

Di samping penegakan hukum, Polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran Covid-19," demikian Gatot.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya