Berita

Menko Polhukam Mahfud MD bersama ekonom senior Rizal Ramli/Net

Suluh

Kegelisahaan Mahfud MD Sudah Dijawab Rizal Ramli

SABTU, 12 SEPTEMBER 2020 | 14:58 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan 92 persen calon kepala daerah dibiayai cukong.

Akibatnya, sudah bisa diduga. Calon kepala daerah terpilih akan melakukan korupsi kebijakan. Berbahaya.

Korupsi kebijakan jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi uang. Korupsi uang bisa dihitung, korupsi kebijakan akan membuat buntung.


Korupsi kebijakan misalnya kemudahaan berbisnis hingga mendapatkan proyek APBD secara cuma-cuma.

Memang, berkompetisi dalam pilkada membutuhkan biaya yang cukup besar.

Seorang kandidat gubernur, bupati dan walikota harus menyiapkan dana untuk berbagai keperluan mulai dari pencarian dukungan parpol, membentuk tim suskes, biaya saksi, hingga biaya ilegal politik uang.

Kebutuhan biaya yang besar inilah membuka peluang masuknya cukong untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan.

Mahfud MD saat ini menjabat sebagai menko. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Artinya, penyelesaian persoalan cukong di pilkada adalah tugasnya.

Kalau cuma melemparkan data, dan stop di situ, apa bedanya dengan pengamat atau tukang survei. Mahfud MD harus membuat terobosan, agar bangsa ini tidak dikuasai cukong.

Di bidang regulasi, penghapusan ambang batas pencalonan bisa menjadi opsi atas berkuasanya cukong di ajang pilkada.

Kalau banyak calon, dan calonnya berkualitas. Sang cukong akan mikir-mikir.

Dan, salama ini keberadaan ambang batas menjadi ganjalan bagi kandidat potensial, karena tidak memiliki pundi-pundi dan relasi dengan parpol.

Keberadaan cukong dalam kontestasi politik sudah lama nyaring terdengar. Bahkan sekelas tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli sudah sering membeberkan ke publik.

Atas permasalahan ini, ekonom senior itu sudah mengambil langkah terukur.

Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres) 20 persen yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi. Threshold hanya menjadi alat untuk memaksa sang calon untuk membayar upeti kepada partai politik.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai. Belum lagi biaya lain.

Lalau apa yang bisa diperbuat?

Menarik untuk ditunggu apa yang akan diperbuat pemerintah khususnya Mahfud MD terkait persoalan cukong di pilkada.

Satu lagi, menanti keputusan arif dan bijaksana dari MK terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden.

Mudah-mudahan demokrasi Indonesia terselamatkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya