Berita

Menko Polhukam Mahfud MD bersama ekonom senior Rizal Ramli/Net

Suluh

Kegelisahaan Mahfud MD Sudah Dijawab Rizal Ramli

SABTU, 12 SEPTEMBER 2020 | 14:58 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan 92 persen calon kepala daerah dibiayai cukong.

Akibatnya, sudah bisa diduga. Calon kepala daerah terpilih akan melakukan korupsi kebijakan. Berbahaya.

Korupsi kebijakan jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi uang. Korupsi uang bisa dihitung, korupsi kebijakan akan membuat buntung.


Korupsi kebijakan misalnya kemudahaan berbisnis hingga mendapatkan proyek APBD secara cuma-cuma.

Memang, berkompetisi dalam pilkada membutuhkan biaya yang cukup besar.

Seorang kandidat gubernur, bupati dan walikota harus menyiapkan dana untuk berbagai keperluan mulai dari pencarian dukungan parpol, membentuk tim suskes, biaya saksi, hingga biaya ilegal politik uang.

Kebutuhan biaya yang besar inilah membuka peluang masuknya cukong untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan.

Mahfud MD saat ini menjabat sebagai menko. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Artinya, penyelesaian persoalan cukong di pilkada adalah tugasnya.

Kalau cuma melemparkan data, dan stop di situ, apa bedanya dengan pengamat atau tukang survei. Mahfud MD harus membuat terobosan, agar bangsa ini tidak dikuasai cukong.

Di bidang regulasi, penghapusan ambang batas pencalonan bisa menjadi opsi atas berkuasanya cukong di ajang pilkada.

Kalau banyak calon, dan calonnya berkualitas. Sang cukong akan mikir-mikir.

Dan, salama ini keberadaan ambang batas menjadi ganjalan bagi kandidat potensial, karena tidak memiliki pundi-pundi dan relasi dengan parpol.

Keberadaan cukong dalam kontestasi politik sudah lama nyaring terdengar. Bahkan sekelas tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli sudah sering membeberkan ke publik.

Atas permasalahan ini, ekonom senior itu sudah mengambil langkah terukur.

Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres) 20 persen yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi. Threshold hanya menjadi alat untuk memaksa sang calon untuk membayar upeti kepada partai politik.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai. Belum lagi biaya lain.

Lalau apa yang bisa diperbuat?

Menarik untuk ditunggu apa yang akan diperbuat pemerintah khususnya Mahfud MD terkait persoalan cukong di pilkada.

Satu lagi, menanti keputusan arif dan bijaksana dari MK terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden.

Mudah-mudahan demokrasi Indonesia terselamatkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya