Berita

Menko Polhukam Mahfud MD bersama ekonom senior Rizal Ramli/Net

Suluh

Kegelisahaan Mahfud MD Sudah Dijawab Rizal Ramli

SABTU, 12 SEPTEMBER 2020 | 14:58 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan 92 persen calon kepala daerah dibiayai cukong.

Akibatnya, sudah bisa diduga. Calon kepala daerah terpilih akan melakukan korupsi kebijakan. Berbahaya.

Korupsi kebijakan jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi uang. Korupsi uang bisa dihitung, korupsi kebijakan akan membuat buntung.


Korupsi kebijakan misalnya kemudahaan berbisnis hingga mendapatkan proyek APBD secara cuma-cuma.

Memang, berkompetisi dalam pilkada membutuhkan biaya yang cukup besar.

Seorang kandidat gubernur, bupati dan walikota harus menyiapkan dana untuk berbagai keperluan mulai dari pencarian dukungan parpol, membentuk tim suskes, biaya saksi, hingga biaya ilegal politik uang.

Kebutuhan biaya yang besar inilah membuka peluang masuknya cukong untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan.

Mahfud MD saat ini menjabat sebagai menko. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Artinya, penyelesaian persoalan cukong di pilkada adalah tugasnya.

Kalau cuma melemparkan data, dan stop di situ, apa bedanya dengan pengamat atau tukang survei. Mahfud MD harus membuat terobosan, agar bangsa ini tidak dikuasai cukong.

Di bidang regulasi, penghapusan ambang batas pencalonan bisa menjadi opsi atas berkuasanya cukong di ajang pilkada.

Kalau banyak calon, dan calonnya berkualitas. Sang cukong akan mikir-mikir.

Dan, salama ini keberadaan ambang batas menjadi ganjalan bagi kandidat potensial, karena tidak memiliki pundi-pundi dan relasi dengan parpol.

Keberadaan cukong dalam kontestasi politik sudah lama nyaring terdengar. Bahkan sekelas tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli sudah sering membeberkan ke publik.

Atas permasalahan ini, ekonom senior itu sudah mengambil langkah terukur.

Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres) 20 persen yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi. Threshold hanya menjadi alat untuk memaksa sang calon untuk membayar upeti kepada partai politik.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai. Belum lagi biaya lain.

Lalau apa yang bisa diperbuat?

Menarik untuk ditunggu apa yang akan diperbuat pemerintah khususnya Mahfud MD terkait persoalan cukong di pilkada.

Satu lagi, menanti keputusan arif dan bijaksana dari MK terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden.

Mudah-mudahan demokrasi Indonesia terselamatkan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya