Berita

Menko Polhukam Mahfud MD bersama ekonom senior Rizal Ramli/Net

Suluh

Kegelisahaan Mahfud MD Sudah Dijawab Rizal Ramli

SABTU, 12 SEPTEMBER 2020 | 14:58 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan 92 persen calon kepala daerah dibiayai cukong.

Akibatnya, sudah bisa diduga. Calon kepala daerah terpilih akan melakukan korupsi kebijakan. Berbahaya.

Korupsi kebijakan jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi uang. Korupsi uang bisa dihitung, korupsi kebijakan akan membuat buntung.


Korupsi kebijakan misalnya kemudahaan berbisnis hingga mendapatkan proyek APBD secara cuma-cuma.

Memang, berkompetisi dalam pilkada membutuhkan biaya yang cukup besar.

Seorang kandidat gubernur, bupati dan walikota harus menyiapkan dana untuk berbagai keperluan mulai dari pencarian dukungan parpol, membentuk tim suskes, biaya saksi, hingga biaya ilegal politik uang.

Kebutuhan biaya yang besar inilah membuka peluang masuknya cukong untuk menyediakan pendanaan yang dibutuhkan.

Mahfud MD saat ini menjabat sebagai menko. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Artinya, penyelesaian persoalan cukong di pilkada adalah tugasnya.

Kalau cuma melemparkan data, dan stop di situ, apa bedanya dengan pengamat atau tukang survei. Mahfud MD harus membuat terobosan, agar bangsa ini tidak dikuasai cukong.

Di bidang regulasi, penghapusan ambang batas pencalonan bisa menjadi opsi atas berkuasanya cukong di ajang pilkada.

Kalau banyak calon, dan calonnya berkualitas. Sang cukong akan mikir-mikir.

Dan, salama ini keberadaan ambang batas menjadi ganjalan bagi kandidat potensial, karena tidak memiliki pundi-pundi dan relasi dengan parpol.

Keberadaan cukong dalam kontestasi politik sudah lama nyaring terdengar. Bahkan sekelas tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli sudah sering membeberkan ke publik.

Atas permasalahan ini, ekonom senior itu sudah mengambil langkah terukur.

Rizal Ramli bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum mereka, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT Pilpres) 20 persen yang ada dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi. Threshold hanya menjadi alat untuk memaksa sang calon untuk membayar upeti kepada partai politik.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai. Belum lagi biaya lain.

Lalau apa yang bisa diperbuat?

Menarik untuk ditunggu apa yang akan diperbuat pemerintah khususnya Mahfud MD terkait persoalan cukong di pilkada.

Satu lagi, menanti keputusan arif dan bijaksana dari MK terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden.

Mudah-mudahan demokrasi Indonesia terselamatkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya