Berita

Menkopolhukam Mahfud MD dan ekonom senior DR Rizal Ramli/Net

Politik

Mahfud MD: 92 Persen Calon Kepala Daerah Dibiayai Cukong

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 20:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keterlibatan cukongdi dalam proses pemilihan kepala daerah juga disoroti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Hampir semua calon kepala daerah yang bertarung di arena pilkada dibiayai oleh cukong, katanya.

"Di mana-mana, calon-calon (kepala daerah) itu, 92 persen, dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk 'Memastikan Pilkada Sehat: Menjauhkan Covid-19 dan Korupsi' yang disiarkan akun Youtube Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jumat (11/9).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, sudah cukup lama cukong hadir dalam proses demokrasi di Indonesia. Terutama setelah pemilu diselenggarakan secara terbuka, alias pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat.


Para cukong ini, dijelaskan Mahfud, bekerja sama dengan calon kepala daerah untuk mendapat keuntungan dari kebijakan yang akan dikeluarkan setelah memenangkan pemilu.

"Korupsi kebijakan itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Kalau uang bisa dihitung, tapi kalau kebijakan dalam bentuk lisensi penguasaan hutan, lisensi-lisensi penguasaan tambang yang sesudah saya periksa itu tumpang tindih," papar Mahfud.

"Karena ada undang-undang yang menyatakan misalnya, seorang Bupati itu boleh memberi lisensi eksplorasi tambang untuk sekian persen luasnya daerah," sambungnya.

Adapaun realisasinya, Mahfud melihat lisensi yang diberikan kepala daerah kepada para cukong-cukongnya itu lebih luas dari yang seharusnya. Banyak kepala daerah yang juga berinisiatif membuka izin baru bagi para cukong yang pernah membantu membiayai masa kampanyenya.

Sebelum Mahfud MD, ekonom senior Rizal Ramli juga telah mengungkap  keterlibatan dan keterikatan cukong dalam proses pemilu yang ada di Indonesia. Hal itu pula yang menjadi salah satu argumentasi yang diajukannya dalam gugatan terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya