Berita

Penggunaan masker/Net

Nusantara

Di Jombang, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur dalam menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan. Per tanggal 23 September 2020, para pelanggar akan didenda Rp 100 ribu.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden 6/2020. Di mana Pemkab Jombang telah menerbitkan Perbup 57/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup ini berisi sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif minimal Rp 100 ribu per tanggal 23 September 2020.


Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyebut bahwa seluruh negara saat ini sedang berada pada suatu kondisi yang tidak biasa. Bahkan, kalau dianalogikan situasi sekarang dengan peperangan, maka akan lebih sulit lantaran musuh yang dihadapi tidak terlihat.

“Hal ini bukan persoalan ketahanan fisik maupun kekuatan, tapi lebih pada persoalan kedisiplinan dan kesabaran,” terang Bupati Mundjidah dalam amanat yang disampaikan pada Apel Bersama Kampanye Bermasker dan Adaptasi Kebiasaan Baru Serta Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di alun-alun, Kamis (10/9) kemarin.

Lebih lanjut Mundjidah menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada Covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan Covid-19 masih kurang.

“Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19  di tengah masyarakat," tuturnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

UPDATE

Titik Terang di Beltim, PT Timah Diperbolehkan Beli Timah Rakyat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:38

Mantri BRI Rela Terobos Kabut dan Jalan Terjal demi Jaga Asa Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 | 21:21

Alunan Bella Ciao Iringi Pembubaran Demo BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:57

BEM UI: Kemerdekaan Indonesia Masih Semu

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:45

Serba-Serbi Demo, Intel Cegat Massa Tak Berseragam Merapat Barisan BEM UI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:39

Peringatan Dini BMKG Modal Penting Hadapi Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:28

MES Siapkan Jurus Jadikan Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:13

Budaya KKN dan Koncoisme Penghalang Cita-cita Merdeka

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:00

Waspada! El Nino Tahun Ini Lebih Kuat dari 2015

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:48

Said Abdullah: Rekam Jejak Destry-Aida Jadi Modal Pimpin BI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:38

Selengkapnya