Berita

Penggunaan masker/Net

Nusantara

Di Jombang, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur dalam menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan. Per tanggal 23 September 2020, para pelanggar akan didenda Rp 100 ribu.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden 6/2020. Di mana Pemkab Jombang telah menerbitkan Perbup 57/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup ini berisi sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif minimal Rp 100 ribu per tanggal 23 September 2020.

Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyebut bahwa seluruh negara saat ini sedang berada pada suatu kondisi yang tidak biasa. Bahkan, kalau dianalogikan situasi sekarang dengan peperangan, maka akan lebih sulit lantaran musuh yang dihadapi tidak terlihat.

“Hal ini bukan persoalan ketahanan fisik maupun kekuatan, tapi lebih pada persoalan kedisiplinan dan kesabaran,” terang Bupati Mundjidah dalam amanat yang disampaikan pada Apel Bersama Kampanye Bermasker dan Adaptasi Kebiasaan Baru Serta Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di alun-alun, Kamis (10/9) kemarin.

Lebih lanjut Mundjidah menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada Covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan Covid-19 masih kurang.

“Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19  di tengah masyarakat," tuturnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya