Berita

Penggunaan masker/Net

Nusantara

Di Jombang, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur dalam menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan. Per tanggal 23 September 2020, para pelanggar akan didenda Rp 100 ribu.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden 6/2020. Di mana Pemkab Jombang telah menerbitkan Perbup 57/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup ini berisi sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif minimal Rp 100 ribu per tanggal 23 September 2020.


Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyebut bahwa seluruh negara saat ini sedang berada pada suatu kondisi yang tidak biasa. Bahkan, kalau dianalogikan situasi sekarang dengan peperangan, maka akan lebih sulit lantaran musuh yang dihadapi tidak terlihat.

“Hal ini bukan persoalan ketahanan fisik maupun kekuatan, tapi lebih pada persoalan kedisiplinan dan kesabaran,” terang Bupati Mundjidah dalam amanat yang disampaikan pada Apel Bersama Kampanye Bermasker dan Adaptasi Kebiasaan Baru Serta Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di alun-alun, Kamis (10/9) kemarin.

Lebih lanjut Mundjidah menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada Covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan Covid-19 masih kurang.

“Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19  di tengah masyarakat," tuturnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya