Berita

Penggunaan masker/Net

Nusantara

Di Jombang, Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 100 Ribu

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur dalam menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan. Per tanggal 23 September 2020, para pelanggar akan didenda Rp 100 ribu.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden 6/2020. Di mana Pemkab Jombang telah menerbitkan Perbup 57/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perbup ini berisi sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif minimal Rp 100 ribu per tanggal 23 September 2020.


Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyebut bahwa seluruh negara saat ini sedang berada pada suatu kondisi yang tidak biasa. Bahkan, kalau dianalogikan situasi sekarang dengan peperangan, maka akan lebih sulit lantaran musuh yang dihadapi tidak terlihat.

“Hal ini bukan persoalan ketahanan fisik maupun kekuatan, tapi lebih pada persoalan kedisiplinan dan kesabaran,” terang Bupati Mundjidah dalam amanat yang disampaikan pada Apel Bersama Kampanye Bermasker dan Adaptasi Kebiasaan Baru Serta Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional di alun-alun, Kamis (10/9) kemarin.

Lebih lanjut Mundjidah menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan dan survey selama ini, dapat disimpulkan bahwa pengetahuan masyarakat pada Covid-19 sudah sangat tinggi, namun tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada aturan protokol kesehatan Covid-19 masih kurang.

“Ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19  di tengah masyarakat," tuturnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya