Berita

Gurubesar hukum pidana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji/Net

Hukum

Revisi UU Kejaksaan Mampu Cegah Aparat Penegak Hukum Jadi Alat Politik

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 15:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Gurubesar hukum pidana Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji berpendapat RUU Kejaksaan yang saat ini menuai polemik justru dapat mencegah penegak hukum menjadi alat politik.

Dalam RUU tersebut, kata Indriyanto, penegakan hukum akan mengutamakan sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system/ICJS).

"Sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadillan, melindungi dan menjaga demokrasi, mencegah penegak hukum jadi alat politik," kata Indriyanto, Jumat (11/9).

RRU Kejaksaan menuai polemik. Dengan revisi itu, dikhawatirkan Kejaksaan Agung semakin powerfull, sebab Kejaksaan Agung akan memiliki wewenang dari hulu hingga hilir.

Revisi pasal yang dimaksud yaitu pasal 30 ayat 5 yang mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum yaitu penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi, kewenangan selaku intelijen penegakan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum.

Selain itu, pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring.

Menurut Indriyanto, pasal-pasal dalam revisi UU Kejaksaan masih dalam batas linear sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

"Revisi UU tersebut, filosofis, yuridis dan juga sisi segi hukum tata negara dan hukum pidana memiliki dua aspek yang tidak menyimpangi prinsip due process of law, dan masih dalam batas koridor linear ICJS," katanya.

Kata dia, sistem hubungan wewenang penyidikan-penuntutan dalam revisi UU itu justru berkarakter hukum pidana modern yang mengakui adanya pemisahan, separation institution of sharing powers (distribution of powers) antara polisi dan kejaksaan, termasuk bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

Selain itu, bahwa pemahaman relasi wewenang sistem penyidikan dan penuntutan yang terpisah secara absolut sebaga model separation of power sudah ditinggalkan karena dianggap sebagai definisi tirani dan menyesatkan.

"Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa).  Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga," katanya.

Terkait polemik ada tidaknya perluasan wewenang projustitia kejaksaan, menurut Indriyanto adalah sesuatu yang wajar.

"Asalkan wewenang itu tetap dalam sistem pengawasan dari lembaga hakim pemeriksa pendahuluan sebagai garda pengawasan justisial, karena itu RUU Kejaksaan harus menyesuaikan dan tidak menyimpang dari RKUHAP," pungkasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya