Berita

Kantor Kejaksaan Agung sebelum terbakar/Net

Hukum

Dalam Sepekan, Kejagung Tangkap Eks Dirut Transjakarta Dan 2 Buron Lain

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung terus menunjukkan taringnya sebagai penagak hukum. Dalam sepekan, institusi yang dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu berhasil meringkus tiga buronan yang telah lama dicari.

Dari data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/9), buronan pertama yang diringkus Kejagung adalah buron kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana.

Dalam putusan pengadilan, Micle dipidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, buronan tersebut harus membayar uang pengganti sebesar Rp 446 juta.


Tim intelijen Kejagung berkolaborasi dengan tim Kejaksaan Tinggi Baubau menangkap Micle yang telah empat tahun buron di salah satu kawasan di Baubau, Sultra, Senin (7/9).

Buronan kedua yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra.

Bersama tim Kejati Sulawesi Barat, tim Kejagung meringkus menangkap Rusmandi yang telah 10 tahun buron di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/9).

Rusmandi adalah terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Sulawesi Selatan dan Barat. Rusmandi membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar

Dalam putusan MA tersebut, Rusmandi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 22 miliar.

Terakhir, Kejagung juga mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba. Donny ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO) di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.

Donny didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kala itu, Donny masih berstatus sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya