Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi, KPK Tahan PNS Badan Kepegawaian Subang Heri Tantan Sumaryana

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 21:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HTS ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menyeret Bupati Subang periode 2013-2018, Ojang Sohandi (OS).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” jelas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9).


Sebagai tindakan awal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, HTS terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pada November 2012, HTS yang menjabat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang diperintah OS untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

“Atas perintah tersebut, tersangka HTS mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi setiap calon peserta CPNS, antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta,” papar Ali.

Pengumpulan uang itu diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar.

“Rp 20 miliar dibagi-bagi, OS mendapat Rp 7,8 miliar, dan pihak lain. Sementara HTS mendapat Rp 3 miliar,” ungkap Ali.

Dari tangan tersangka HTS, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 105 juta, dua bidang tanah seluas 270 meter persegi, serta bangunan yang berada di Jalan Cukang.

Atas perbuatan tersebut, HTS bersama OS disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya