Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi, KPK Tahan PNS Badan Kepegawaian Subang Heri Tantan Sumaryana

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 21:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HTS ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menyeret Bupati Subang periode 2013-2018, Ojang Sohandi (OS).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” jelas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9).


Sebagai tindakan awal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, HTS terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pada November 2012, HTS yang menjabat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang diperintah OS untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

“Atas perintah tersebut, tersangka HTS mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi setiap calon peserta CPNS, antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta,” papar Ali.

Pengumpulan uang itu diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar.

“Rp 20 miliar dibagi-bagi, OS mendapat Rp 7,8 miliar, dan pihak lain. Sementara HTS mendapat Rp 3 miliar,” ungkap Ali.

Dari tangan tersangka HTS, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 105 juta, dua bidang tanah seluas 270 meter persegi, serta bangunan yang berada di Jalan Cukang.

Atas perbuatan tersebut, HTS bersama OS disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya