Berita

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Gratifikasi, KPK Tahan PNS Badan Kepegawaian Subang Heri Tantan Sumaryana

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 21:47 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016, Heri Tantan Sumaryana (HTS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HTS ditahan dalam kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menyeret Bupati Subang periode 2013-2018, Ojang Sohandi (OS).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur,” jelas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/9).


Sebagai tindakan awal protokol kesehatan pencegahan Covid-19, HTS terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Pada November 2012, HTS yang menjabat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Pemkab Subang diperintah OS untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari para calon peserta yang akan mengikuti seleksi pengadaan pegawai CPNS pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada tahun 2013.

“Atas perintah tersebut, tersangka HTS mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi setiap calon peserta CPNS, antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta,” papar Ali.

Pengumpulan uang itu diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015 atas perintah Bupati OS dengan total Rp 20 miliar.

“Rp 20 miliar dibagi-bagi, OS mendapat Rp 7,8 miliar, dan pihak lain. Sementara HTS mendapat Rp 3 miliar,” ungkap Ali.

Dari tangan tersangka HTS, KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 105 juta, dua bidang tanah seluas 270 meter persegi, serta bangunan yang berada di Jalan Cukang.

Atas perbuatan tersebut, HTS bersama OS disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya