Berita

Unjuk Rasa Guru Swasta Kabupaten Bekasi/RMOLJabar

Nusantara

Merasa Didiskriminasi, Ratusan Guru Swasta Demo Tuntut Bansos

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 19:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ratusan guru sekolah swasta yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bekasi, melakukan aksi untuk rasa di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (10/9).

Dalam aksi ini, sedikitnya terdapat empat poin tuntutan yang disampaikan, yakni meminta Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) kepada sekolah swasta seperti sekolah negeri, kemudian meminta adanya pemberian Bantuan Sosial (bansos) atau honor bagi guru swasta Kabupaten Bekasi.

Para pendemo juga meminta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri dibatasi, serta meminta pemerintah Kabupaten Bekasi segera membuat Perda Pendidikan.


“Kita mendapat masukan dari beberapa guru swasta baik itu Paud, TK, SD, SMP swasta dalam naungan BMPS. Tuntutan kami tidak masuk dalam anggaran Pemda tahun 2020, maka kami melakukan aksi unjuk rasa ini,” beber Ketua BMPS Kabupaten Bekasi, Komarudin dilansir Kantor Berita RMOLJabar.

Padahal, ia mengaku sudah tiga kali melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar tuntutan mereka dipenuhi. Namun hingga kini tak pernah mendapat tanggapan yang memuaskan. Demonstasi pun dinilai menjadi jalan terakhir yang bisa mereka lakukan.

“Kami sudah memulai dengan pendekatan persuasif. Kami menuntut mendapatkan Bosda karena selama ini hanya ada di negeri, tidak ada di swasta. Kemudian bansos untuk guru swasta yang ada di Kabupaten Bekasi, kita berusaha supaya tidak ada diskriminasi, walaupun angkanya tidak harus sama kita tidak masalah. Masa guru honorer swasta diberikan Jastek sampai Rp 2,4 juta, kita guru honorer swasta sepeser pun tidak,” ungkapnya.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, perwakilan demonstan akhirnya diberi kesempatan untuk beraudiensi dengan pihak pemerintah Kabupaten Bekasi dan disepakati ada beberapa tuntutan mereka yang bisa dipenuhi.

“Hasil kesepakatan tadi kami dapat Rp 800 ribu per empat bulan atau dua ratus ribu sebulan. Memang jauh dari yang kita harapkan, tapi ya mau gimana lagi, kita terima saja,” tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya