Berita

Rusmadi Chandra (tengah) saat diamankan tim Kejaksaan dari sebuah warung angkringan/Istimewa

Hukum

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Kredit Fiktif Dicokok Di Warung Angkringan

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga. Peribahasa tersebut rasanya pas dengan penangkapan terpidana kasus kredit fiktif, Rusmadi Chandra.

Setelah buron selama 10 tahun, Rusmadi berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah.

Rusmadi menjadi buronan Kejaksaan setelah dinyatakan bersalah atas kasus Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi di Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat, dengan pidana penjara 10 tahun.


Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, terpidana merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010.

"Amar putusan hakim, adalah menjatuhkan pidana selama 10 tahun dan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan," kata dia, Kamis (10/9).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, usai penangkapan, Rusmadi diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rencananya, dia akan dibawa menuju ke Makassar. Selanjutnya akan dijemput tim jaksa eksekutor untuk ditahan di Rutan Mamuju.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saat melakukan aksinya saat itu Rusmadi Chandra menjabat Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.

Dia membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar. Atas perbuatannya itu, negara dirugikan sebesar Rp 41 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya