Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Polri Pastikan Netral Di Pilkada 2020, Begini Dasar Hukumnya

RABU, 09 SEPTEMBER 2020 | 17:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan bahwa jajaran Korps Bhayangkara netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

"Bahwasanya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam aturan," kata Awi di Mabes Polri, Rabu (9/9).

Adapun aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik yakni, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara


a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Lalu, Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28:

a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis;

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, UU 10/2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana

a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;

b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.

Selanjutnya, UU 8/2015 tentang Pilgub/Bupati dan Walikota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)

a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;

b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih dan dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Dan, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya