Berita

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono/RMOL

Presisi

Polri Pastikan Netral Di Pilkada 2020, Begini Dasar Hukumnya

RABU, 09 SEPTEMBER 2020 | 17:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan bahwa jajaran Korps Bhayangkara netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

"Bahwasanya dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam aturan," kata Awi di Mabes Polri, Rabu (9/9).

Adapun aturan yang mengharuskan Polri netral dalam kontestasi politik yakni, TAP MPR RI Nomor : VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri, sebagaimana dalam Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara


a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Lalu, Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28:

a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis;

b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian, UU 10/2016  tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana

a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;

b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.

Selanjutnya, UU 8/2015 tentang Pilgub/Bupati dan Walikota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)

a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;

b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih dan dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Dan, SE (Surat Edaran) Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya