Berita

Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Yusuf Kohar tidak paham administrasi/RMOLLampung

Nusantara

Cuti Yusuf Kohar Disetujui Gubernur, Walikota Bandarlampung: Enggak Paham Aturan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, untuk ikut pilwalkot kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai sebagai sesuatu yang tak paham administrasi.

"Ada undang-undang yang mengaturnya. Tapi, ini nyelonong pakai cap walikota. Enggak mengerti administrasi, enggak mengerti aturan,” ujar Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut walikota dua periode itu, Arinal seharusnya, mengembalikan surat cuti tersebut, bukan malah membalas dan mengirimkan tembusannya ke Sekda Kota Bandarlampung.


“Sudah mulai pening semua ini,” katanya tanpa menjelaskan maksudnya, dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Herman HN menilai Yusuf Kohar telah melampaui kewenangan dengan menggunakan kop surat dan cap walikota dalam surat pengajuan cutinya.

"Gagal paham administrasi," ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (8/9).

Menurut Herman HN, jika prosedural, apa lagi hal itu telah diatur dalam undang-undang, dirinya tidak akan menahan izin pengajuan cuti Yusuf Kohar.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota, Jumat (4/9), Yusuf Kohar yang berpasangan dengan Tulus Purnomo mengajukan cuti sebagai wakil walikota.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan Yusuf Kohar mulai cuti tiga hari setelah pengundian nomor urut hingga memasuki masa kampanye. Mulai 26 September aampai 5 Desember 2020.

Yusuf Kohar bersyukur surat cutinya sudah disetujui Arinal Djunaidi lewat surat No.131.18/2549/01/2020.

Surat tertanggal 27 Agustus itu mengatur selama cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Arinal membenarkan telah memberikan izin cuti kepada semua kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan ikut serta Pilkada Serentak 2020.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya