Berita

Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Yusuf Kohar tidak paham administrasi/RMOLLampung

Nusantara

Cuti Yusuf Kohar Disetujui Gubernur, Walikota Bandarlampung: Enggak Paham Aturan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, untuk ikut pilwalkot kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai sebagai sesuatu yang tak paham administrasi.

"Ada undang-undang yang mengaturnya. Tapi, ini nyelonong pakai cap walikota. Enggak mengerti administrasi, enggak mengerti aturan,” ujar Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut walikota dua periode itu, Arinal seharusnya, mengembalikan surat cuti tersebut, bukan malah membalas dan mengirimkan tembusannya ke Sekda Kota Bandarlampung.


“Sudah mulai pening semua ini,” katanya tanpa menjelaskan maksudnya, dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Herman HN menilai Yusuf Kohar telah melampaui kewenangan dengan menggunakan kop surat dan cap walikota dalam surat pengajuan cutinya.

"Gagal paham administrasi," ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (8/9).

Menurut Herman HN, jika prosedural, apa lagi hal itu telah diatur dalam undang-undang, dirinya tidak akan menahan izin pengajuan cuti Yusuf Kohar.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota, Jumat (4/9), Yusuf Kohar yang berpasangan dengan Tulus Purnomo mengajukan cuti sebagai wakil walikota.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan Yusuf Kohar mulai cuti tiga hari setelah pengundian nomor urut hingga memasuki masa kampanye. Mulai 26 September aampai 5 Desember 2020.

Yusuf Kohar bersyukur surat cutinya sudah disetujui Arinal Djunaidi lewat surat No.131.18/2549/01/2020.

Surat tertanggal 27 Agustus itu mengatur selama cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Arinal membenarkan telah memberikan izin cuti kepada semua kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan ikut serta Pilkada Serentak 2020.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya