Berita

Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Yusuf Kohar tidak paham administrasi/RMOLLampung

Nusantara

Cuti Yusuf Kohar Disetujui Gubernur, Walikota Bandarlampung: Enggak Paham Aturan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengajuan cuti yang dilakukan Wakil Walikota Bandarlampung, Yusuf Kohar, untuk ikut pilwalkot kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dinilai sebagai sesuatu yang tak paham administrasi.

"Ada undang-undang yang mengaturnya. Tapi, ini nyelonong pakai cap walikota. Enggak mengerti administrasi, enggak mengerti aturan,” ujar Walikota Bandarlampung, Herman HN.

Menurut walikota dua periode itu, Arinal seharusnya, mengembalikan surat cuti tersebut, bukan malah membalas dan mengirimkan tembusannya ke Sekda Kota Bandarlampung.


“Sudah mulai pening semua ini,” katanya tanpa menjelaskan maksudnya, dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Herman HN menilai Yusuf Kohar telah melampaui kewenangan dengan menggunakan kop surat dan cap walikota dalam surat pengajuan cutinya.

"Gagal paham administrasi," ujarnya kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Kota Bandarlampung, Senin (8/9).

Menurut Herman HN, jika prosedural, apa lagi hal itu telah diatur dalam undang-undang, dirinya tidak akan menahan izin pengajuan cuti Yusuf Kohar.

Sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal calon walikota, Jumat (4/9), Yusuf Kohar yang berpasangan dengan Tulus Purnomo mengajukan cuti sebagai wakil walikota.

Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Bandarlampung, Fery Triatmojo, mengatakan Yusuf Kohar mulai cuti tiga hari setelah pengundian nomor urut hingga memasuki masa kampanye. Mulai 26 September aampai 5 Desember 2020.

Yusuf Kohar bersyukur surat cutinya sudah disetujui Arinal Djunaidi lewat surat No.131.18/2549/01/2020.

Surat tertanggal 27 Agustus itu mengatur selama cuti dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur Arinal membenarkan telah memberikan izin cuti kepada semua kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan ikut serta Pilkada Serentak 2020.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya