Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD/RMOL

Politik

Natalius Pigai: Mahfud MD Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Atau Mundur Demi Rakyat!

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 14:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kritikan keras disampaikan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait dengan pernyataan yang menyebut tidak ada jalan hukum maupun konstitusi yang melarang praktik nepotisme dalam gelaran Pilkada.

Pernyataan kontroversial tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam diskusi daring bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9).

Menurut Natalius Pigai, pernyataan Mahfud salah kaprah. Ia pun meminta kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut meletakkan jabatannya sebagai menteri presiden Joko Widodo.


"Anda (Mahfud) tidak perlu takut, cuma saya minta anda minta maaf ke rakyat Indonesia atau lebih bagus mundur demi rakyat," tegas Natalius Pigai dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (8/9).

Bukan tanpa alasan tuntutan tersebut ia sampaikan. Pigai pun meminta kepada Mahfud untuk kembali membaca TAP MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menjelaskan secara gamblang soal pelarangan praktik KKN.

Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan, penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Kemudian, kata Pigai, hal itu ditegaskan dalam ayat (2) di mana untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu, dalam Pasal 3 ayat (1) untuk menghindarkan praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Kembali ditegaskan dalam ayat (2), pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

Sementara ayat (3) berbunyi, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

"Lalu dalam Pasal 4, dengan tegas menyebutkan bahwa upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atah konglomerat," tandas Pigai.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya