Berita

Ketua Majelis jaringan aktivis ProDEM, Iwan Sumule/Net

Politik

ProDEM: Banyak BUMN Bangkrut Kok Malah Nyuruh Gaji Staf Ahli Direksi Tinggi-tinggi

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengaku heran dengan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir soal pengangkatan staf ahli bagi direksi di perusahaan pelat merah.

Dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020 Erick mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta.

“BUMN banyak yang bangkrut, kok disuruh gaji staf ahli tinggi-tinggi,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (8/9).


Dikatakan Iwan, Erick tak perlu mengangkat staf ahli terlalu banyak, seharusnya, sebagai Menteri BUMN, Erick dapat memaksimalkan kinerja para direksi di perusahaan-perusahaan milik negara.

Iwan menegaskan, jika para Direksi pada BUMN tidak memiliki kompetensi dan kemampuan mengelola usaha seharusnya tidak diangkat.

“Mestinya direksinya dimaksimalkan kerjanya. Buang-buang duit saja di situasi kayak gini,” cibir Iwan.

Iwan menambahkan, dengan fakta-fakta yang terjadi saat ini, jabatan pada BUMN telah dianggap oleh mayoritas publik hanya bagi-bagi kue kekuasaan dan uang terhadap kroni dan pendukung rezim Joko Widodo saja.

Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan pelat merah untuk merekrut lima orang staf ahli.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya