Berita

Ketua Majelis jaringan aktivis ProDEM, Iwan Sumule/Net

Politik

ProDEM: Banyak BUMN Bangkrut Kok Malah Nyuruh Gaji Staf Ahli Direksi Tinggi-tinggi

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengaku heran dengan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir soal pengangkatan staf ahli bagi direksi di perusahaan pelat merah.

Dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020 Erick mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta.

“BUMN banyak yang bangkrut, kok disuruh gaji staf ahli tinggi-tinggi,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (8/9).


Dikatakan Iwan, Erick tak perlu mengangkat staf ahli terlalu banyak, seharusnya, sebagai Menteri BUMN, Erick dapat memaksimalkan kinerja para direksi di perusahaan-perusahaan milik negara.

Iwan menegaskan, jika para Direksi pada BUMN tidak memiliki kompetensi dan kemampuan mengelola usaha seharusnya tidak diangkat.

“Mestinya direksinya dimaksimalkan kerjanya. Buang-buang duit saja di situasi kayak gini,” cibir Iwan.

Iwan menambahkan, dengan fakta-fakta yang terjadi saat ini, jabatan pada BUMN telah dianggap oleh mayoritas publik hanya bagi-bagi kue kekuasaan dan uang terhadap kroni dan pendukung rezim Joko Widodo saja.

Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan pelat merah untuk merekrut lima orang staf ahli.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya