Berita

Ketua Majelis jaringan aktivis ProDEM, Iwan Sumule/Net

Politik

ProDEM: Banyak BUMN Bangkrut Kok Malah Nyuruh Gaji Staf Ahli Direksi Tinggi-tinggi

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 14:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Majelis jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule mengaku heran dengan kebijakan Menteri BUMN Erick Thohir soal pengangkatan staf ahli bagi direksi di perusahaan pelat merah.

Dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020 Erick mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta.

“BUMN banyak yang bangkrut, kok disuruh gaji staf ahli tinggi-tinggi,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (8/9).

Dikatakan Iwan, Erick tak perlu mengangkat staf ahli terlalu banyak, seharusnya, sebagai Menteri BUMN, Erick dapat memaksimalkan kinerja para direksi di perusahaan-perusahaan milik negara.

Iwan menegaskan, jika para Direksi pada BUMN tidak memiliki kompetensi dan kemampuan mengelola usaha seharusnya tidak diangkat.

“Mestinya direksinya dimaksimalkan kerjanya. Buang-buang duit saja di situasi kayak gini,” cibir Iwan.

Iwan menambahkan, dengan fakta-fakta yang terjadi saat ini, jabatan pada BUMN telah dianggap oleh mayoritas publik hanya bagi-bagi kue kekuasaan dan uang terhadap kroni dan pendukung rezim Joko Widodo saja.

Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan pelat merah untuk merekrut lima orang staf ahli.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya