Berita

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Istimewa

Presisi

Cegah Peretasan Email, Kabareskrim Beri 9 Langkah Ampuh

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 10:42 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terbongkarnya sindikat penipuan internasional yang melibatkan warga negara Indonesia dan Nigeria menunjukkan rentannya email dari aksi peretasan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Internasional Indonesia-Nigeria terkait penipuan bermodus peretasan email di perusahaan asal Italia, Althea Italy Spa, dengan melakukan pembelian peralatan medis yakni ventilator Covid-19.

Nah, demi menghindari peretasan email dari orang-orang tak bertanggung jawab, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pun memaparkan 9 langkah ampuh.


"Setidaknya ada sembilan langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya peretasan email," kata Listyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9).

Berikut 9 langkah yang bisa mencegah peretasan email:

1. Lengkapi pemeriksaan keamanan akun email secara rutin di Pemeriksaan Keamanan. Kemudian dapat menambahkan nomor ponsel dan alamat email pemulihan akun, serta mengaktifkan verifikasi dua langkah (two steps verification). Tambahkan juga perintah ponsel, pasang Google Authenticator (apabila email Gmail), menyiapkan nomor ponsel cadangan, dan menyiapkan rangkaian kode cadangan.

2. Membuat kata sandi yang rumit agar menjaga akun tetap aman. Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun agar apabila ada satu akun yang terjadi peretasan, akun lain tidak mengalami peretasan. Sebaiknya gunakan kata sandi yang dapat diingat dengan baik dan tidak membagikan akun kepada pihak lain, misalnya melakukan jual-beli akun dan sebagainya.

3. Jangan mudah tergoda terhadap situs maupun email yang menjanjikan sesuatu, misalnya gems gratis atau iPhone gratis. Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Google yang bisa berdampak menjadi peretasan. Jika ragu dengan situs tersebut, sebaiknya tidak memasukkan identitas diri.

Jika ada alamat Gmail yang melakukan penipuan, dapat melaporkannya melalui halaman yang disediakan oleh Google. Juga dapat menambahkan ekstensi yang memberikan peringatan terhadap kata sandi yang Anda gunakan, seperti Password Alert.

4. Lakukan pemindaian secara berkala pada perangkat yang kita gunakan untuk menghindari virus maupun malware yang dapat mendeteksi kata sandi yang kita gunakan. Jika Anda menggunakan Chrome, dapat mengikuti langkah membersihkan Chrome dari perangkat lunak perusak dan memindai komputer dengan alat pembersih Chrome. Perbarui juga aplikasi browser dan antivirus secara berkala guna menghindari peretasan.

5. Periksa aktivitas akun terakhir untuk melihat apakah ada tindakan yang mencurigakan dalam akun kita. Hapus juga perangkat yang tidak pernah kita gunakan dalam akun dengan memutus akses. Hapus juga akses akun terhadap aplikasi yang tidak terpercaya. Lihat juga aktivitas akun terakhir, dan pastikan akun itu kita yang menguasai.

6. Selalu keluar dari akun dan hapus formulir, sandi, cache, dan cookie secara berkala dalam browser, khususnya apabila kita menggunakan perangkat publik (yang diakses bukan hanya oleh kita).

7. Selalu setel kunci layar perangkat agar jika sewaktu-waktu ada pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan perangkat kita, mereka tidak langsung memiliki akses ke akun Google kita. Aktifkan juga Pengelola Perangkat Android agar kita tetap dapat menghapus, menderingkan, dan mengunci perangkat ketika perangkat kita hilang.

8. Batalkan segera apabila ada seseorang yang mencoba meretas akun kita dan kita menerima email bahwa ada seseorang yang meminta untuk melakukan penyetelan kata sandi. Pastikan juga verifikasi dua langkah selalu diaktifkan dengan baik.

9. Langsung ganti kata sandi dan lakukan Pemeriksaan Keamanan apabila kita mencurigai ada orang yang menyusupi akun. Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah tetap waspada agar akun Anda tetap aman.

Listyo menambahkan, seluruh masyarakat, lembaga, dan perusahaan juga bisa melakukan konsultasi kepada jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dengan pencegahan peretasan email atau lainnya.

Sebelumnya, dalam kasus pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim menangkap tiga orang warga negara Indonesia berinisial SB, R, dan B. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita uang senilai Rp 5,6 miliar.

"Satu pelaku lagi yang diduga warga negara Nigeria bernama Dima alias Brother yang berperan sebagai aktor intelektual saat ini masih DPO," kata Listyo di Mabes Polri, Senin kemarin (7/9).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya