Berita

Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Keputusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Sifatnya Mengikat

SELASA, 08 SEPTEMBER 2020 | 03:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 80/PPU-XVII/2019 yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris bersifat mengikat.

Begitu dikatakan Direktur Ekskutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto dalam perbincangan bersama Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).

“Menteri dan wakil menteri sebagai pejabat yang menduduki jabatan politik maka putusan MK sebenarnya hanya menegaskan sehingga aturan itu bersifat mengikat,” kata Satyo.


Komeng, sapaan akrabnya menjelaskan, posisi wakil menteri merupakan jabatan politik setingkat menteri, meski ada klausul bukan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier. Akan tetapi, wakil menteri tetap diangkat akibat proses politik oleh Presiden

“Mereka bukan sebagai job seeker,” tegasnya.

Mantan Sekjen Prodem ini justru heran dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan staf khususnya Arya Sinulingga yang menilai bahwa putusan MK ini lebih kepada memberikan saran dan pertimbangan bukan ketetapan maka tidak mengikat.

“Ini Menteri sama stafsusnya sepertinya mesti baca lagi bukunya Tan Malaka Madilog, "akal jangan lupa digali” ngerti ora son?,” sindir Komeng.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya