Berita

Kabareksrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat rilis kasus sindikat penipuan ventilator Covid-19/RMOL

Presisi

PPATK Kasih Jempol Respons Cepat Kabareskrim Ungkap Penipuan Ventilator Covid-19 Senilai Rp 56,8 Miliar

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan dari sindikat internasional dengan modus pembajakan email perusahaan asing terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 56,8 miliar.

Sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), yang membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

Direktur Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengapresiasi respons cepat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menindaklanjuti analisis transaksi keuangan mencurigakan.


“Pada bulan Juli 2020 awal kami sampaikan ke Pak Sigit, dan di follow up luar biasa dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kabareskrim, teman-teman bisa lihat sendiri barang buktinya,” kata Ivan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Kejahatan transnasional ini, sambung Ivan, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dimana tindak pidananya mengambil uang pembelian ventilator dan monitor untuk penanganan Covid-19 di Italia dimana para tersangka memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengalihkan pembayaran.

“Alhamdulillah, bisa ditangani dengan sangat baik dan luar biasa oleh Kabareskrim,” jelas Ivan.

Ivan menambahkan, kerjasama antara PPATK dengan Bareskrim tidak hanya dalam pengungkapan kasus pengalihan tagihan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 saja, melainkan sudah berjalan lama sejak PPATK berdiri 18 tahun silam.

“Kita sudah sangat kuat dan dekat, banyak sekali penegakan hukum yang sukses ditangani oleh Bareskrim dan PPATK, sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya,” tandas Ivan.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda yaitu di Jakarta, Padang dan Bogor. Ketiganya merupakan WNI sementara satu orang yaitu WNA asal Nigeria berinisial DM otak pelaku kejahatan masih dalam pengejaran polisi.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, masuk ke dalam jaringan email perusahaan Shenzhen Bio Medical Electronica Co. Ltd lalu kemudian mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan mengatasnamakan GM (General Manager) Shenzhen Ltd.

“Memberi tahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo.

Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Lalu TP, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” ungkap Sigit.

Sementara satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Ketiganya dijarat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya