Berita

Kabareksrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat rilis kasus sindikat penipuan ventilator Covid-19/RMOL

Presisi

PPATK Kasih Jempol Respons Cepat Kabareskrim Ungkap Penipuan Ventilator Covid-19 Senilai Rp 56,8 Miliar

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 17:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan dari sindikat internasional dengan modus pembajakan email perusahaan asing terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 56,8 miliar.

Sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), yang membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

Direktur Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengapresiasi respons cepat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menindaklanjuti analisis transaksi keuangan mencurigakan.


“Pada bulan Juli 2020 awal kami sampaikan ke Pak Sigit, dan di follow up luar biasa dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kabareskrim, teman-teman bisa lihat sendiri barang buktinya,” kata Ivan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Kejahatan transnasional ini, sambung Ivan, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dimana tindak pidananya mengambil uang pembelian ventilator dan monitor untuk penanganan Covid-19 di Italia dimana para tersangka memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengalihkan pembayaran.

“Alhamdulillah, bisa ditangani dengan sangat baik dan luar biasa oleh Kabareskrim,” jelas Ivan.

Ivan menambahkan, kerjasama antara PPATK dengan Bareskrim tidak hanya dalam pengungkapan kasus pengalihan tagihan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 saja, melainkan sudah berjalan lama sejak PPATK berdiri 18 tahun silam.

“Kita sudah sangat kuat dan dekat, banyak sekali penegakan hukum yang sukses ditangani oleh Bareskrim dan PPATK, sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya,” tandas Ivan.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda yaitu di Jakarta, Padang dan Bogor. Ketiganya merupakan WNI sementara satu orang yaitu WNA asal Nigeria berinisial DM otak pelaku kejahatan masih dalam pengejaran polisi.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, masuk ke dalam jaringan email perusahaan Shenzhen Bio Medical Electronica Co. Ltd lalu kemudian mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan mengatasnamakan GM (General Manager) Shenzhen Ltd.

“Memberi tahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo.

Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Lalu TP, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” ungkap Sigit.

Sementara satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Ketiganya dijarat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya