Berita

Pengacara Djok Tjandra, Anita Kolopaking cabut permohonan praperadilan/Net

Hukum

Sempat Tidak Terima Jadi Tersangka, Kini Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 16:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permohonan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan pengacara Djok Tjandra, Anita Kolopaking usai ditetapkan sebagai tersangka dicabut.

Pengacara Anita, Tommy Sihotang mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan kliennya.

"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan non-principal, dengan ini kami nyatakan mencabut permohonan praperadilan," ujar Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9).


Ia mengaku ada beberapa pertimbangan yang melandasi pencabutan permohonan praperadilan kliennya yang ditetapkan tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Namun demikian, ia tak menjelaskan secara gamblang alasan yang dimaksud.

"Ada beberapa alasan, tetapi saya kira tidak usah kami uraikan kembali. Karena itu sudah cukup bahwa yang terbaik adalah mencabut itu kembali," jelasnya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan dilayangkan Anita lantaran menilai penetapan tersangka berdasarkan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan tidak berdasar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya