Berita

Tinta Pemilu/Net

Suluh

Pilkada Mencari Suara, Bukan Perkara

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 15:17 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, separuh dari jumlah 687 bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada serentak 2020 melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebanyak 687 baposlon mengikuti Pilkada 2020 yang tersebar di 270 daerah (kabupaten/kota dan provinsi). Mereka sudah mendaftar di KPU masing-masing pada 4-6 September 2020.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan 243 bapaslon tidak memetuhi protokol Covid-19 saat datang dan mendaftar ke KPU setempat.


Selain melanggar protokol kesehatan, ada puluhan bapaslon yang tidak menyertakan surat keterangan pemeriksaan Covid-19, sebagaimana yang telah dipersyaratkan untuk menjalani proses tahapan selanjutnya.

Soal pentingnya penerapan protokol Covid-19 sudah diwanti-wani oleh penyelenggara.

Mendagri, Tito Karnavian juga sudah mengingatkan bapaslon untuk tetap mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19.

Bapaslon diminta agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa.

Hari ini, Mendagri melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hampir seluruhnya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya bapaslon yang saat mendaftarkan diri ke KPU daerah diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemik Covid-19.

Sejatinya, pilkada adalah ajang mencari suara, bukan perkara, perkara kesehatan.

Bapaslon harus memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemik Covid-19, dan penyelenggara dalam hal ini KPU harus komitmen menjalankan peraturan tersebut.

Kalau tidak memahami, menaati, dan komitmen, dikhawatirkan akan banyak lagi pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Yang diwanti-wanti akan terjadi lagi kerumunan massa adalah pada masa kampanye. Pada 26 September sudah dimulai tahapan kampanye hingga 5 Desember. Masa kampanye tersebut berlangsung, yaitu selama 71 hari.

Peserta pilkada (bapaslon dan parpol), penyelenggara, dan pemilih harus benar-benar sadar bahwa pilkada saat ini tidak dalam keadaan normal. Kalau boleh dikatakan, masih mencekam.

Untuk itu semua pihak yang terlibat pada pilkada, harus saling menjaga. Termasuk nanti saat proses pencoblosan dan tahap rekapitulasi suara.

Pemerintah dan negara harus bisa memastikan, jangan sampai hajatan pilkada menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Kata kuncinya harus "tegas". Negara bisa bertindak, siapa yang melanggar protokol Covid-19, langsung didiskualifikasi.

Harapan kita, jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pilkada dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama saat ini.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya