Berita

Tinta Pemilu/Net

Suluh

Pilkada Mencari Suara, Bukan Perkara

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 15:17 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, separuh dari jumlah 687 bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada serentak 2020 melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sebanyak 687 baposlon mengikuti Pilkada 2020 yang tersebar di 270 daerah (kabupaten/kota dan provinsi). Mereka sudah mendaftar di KPU masing-masing pada 4-6 September 2020.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan 243 bapaslon tidak memetuhi protokol Covid-19 saat datang dan mendaftar ke KPU setempat.


Selain melanggar protokol kesehatan, ada puluhan bapaslon yang tidak menyertakan surat keterangan pemeriksaan Covid-19, sebagaimana yang telah dipersyaratkan untuk menjalani proses tahapan selanjutnya.

Soal pentingnya penerapan protokol Covid-19 sudah diwanti-wani oleh penyelenggara.

Mendagri, Tito Karnavian juga sudah mengingatkan bapaslon untuk tetap mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19.

Bapaslon diminta agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa.

Hari ini, Mendagri melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hampir seluruhnya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyesalkan banyaknya bapaslon yang saat mendaftarkan diri ke KPU daerah diiringi ratusan pendukung yang mengabaikan protokol kesehatan dan menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemik Covid-19.

Sejatinya, pilkada adalah ajang mencari suara, bukan perkara, perkara kesehatan.

Bapaslon harus memahami dan menaati aturan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemik Covid-19, dan penyelenggara dalam hal ini KPU harus komitmen menjalankan peraturan tersebut.

Kalau tidak memahami, menaati, dan komitmen, dikhawatirkan akan banyak lagi pelanggaran terhadap protokol Covid-19.

Yang diwanti-wanti akan terjadi lagi kerumunan massa adalah pada masa kampanye. Pada 26 September sudah dimulai tahapan kampanye hingga 5 Desember. Masa kampanye tersebut berlangsung, yaitu selama 71 hari.

Peserta pilkada (bapaslon dan parpol), penyelenggara, dan pemilih harus benar-benar sadar bahwa pilkada saat ini tidak dalam keadaan normal. Kalau boleh dikatakan, masih mencekam.

Untuk itu semua pihak yang terlibat pada pilkada, harus saling menjaga. Termasuk nanti saat proses pencoblosan dan tahap rekapitulasi suara.

Pemerintah dan negara harus bisa memastikan, jangan sampai hajatan pilkada menjadi klaster baru penyebaran virus corona.

Kata kuncinya harus "tegas". Negara bisa bertindak, siapa yang melanggar protokol Covid-19, langsung didiskualifikasi.

Harapan kita, jangan sampai penyebaran kasus positif baru terjadi saat tahapan pilkada dilaksanakan, mengingat keselamatan dan kesehatan warga merupakan prioritas utama saat ini.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya