Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Net

Politik

Restu Erick Thohir Rekrut Staf Bergaji Rp 50 Juta Rawan Bikin BUMN Bangkrut

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 13:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir yang mempersilakan para direksi merekrut lima staf bergaji masing-masing Rp 50 juta dinilai sebagai kebijakan membuang-buang uang.

Sebab saat ini kondisi perekonomian Inodnesia tengah terpuruk, di mana pertumbuhan ekonomi berada di minus 5,23 persen, ditambah utang luar negeri yang tembus Rp 6 triliun. Belum lagi kerugian BUMN seperti yang dialami PT Pertamina mencapai Rp 11 triliun.

“Jadi perlu open minded, jangan menambah beban,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy, Jerry Massie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9).

Jerry menyarankan, seharusnya Menteri Erick membuat program pembenahan seperti riset di BUMN atau pun jurnal setiap direksi dan komisaris, dibanding kebijakan yang hanya membuang-buang uang negara.

“Namun yang terpenting, Erick mendorong BUMN agar tak rugi seperti Pertamina rugi Rp 11 triliun,” tegas Jerry.

Di sisi lain, ia khawatir kebebasan direksi yang bisa mengambil maksimal lima staf ahli nantinya hanya akan diisi oleh orang-orang tak berpengalaman. Ujungnya, BUMN akan merugi.

"Ini berpotensi (membuat) BUMN bangkrut,” tekan Jerry.

Menteri BUMN, Erick Thohir memperbolehkan para direksi perusahaan plat merah untuk merekrut lima orang staf ahli. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) 9/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Erick pada 3 Agustus 2020.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN, diperlukan staf ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan. Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

Populer

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Sri Mulyani Serahkan Kenaikan PPN 12 Persen ke Pemerintahan Prabowo

Senin, 20 Mei 2024 | 20:02

HET Beras Bakal Naik Permanen Setelah 31 Mei Mendatang

Senin, 20 Mei 2024 | 19:57

MKD Imbau Masyarakat Tak Tergiur Beli Pelat DPR Palsu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:54

HIPMI Minta Pemerintah Jangan Impor Saat Panen Raya Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:43

KPD: Persoalan Administratif di Bawaslu, Bukan Ranah MK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

Partai Gelora Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pemilu

Senin, 20 Mei 2024 | 19:31

HIPMI: BUMN Pangan dan Bulog Gagal Kelola Hasil Panen Jagung

Senin, 20 Mei 2024 | 19:15

Otak Branding "Gemoy" Sukses Bikin Forum Digital Marketing Pecahkan Rekor

Senin, 20 Mei 2024 | 19:07

Patuh Putusan PTUN, Nurul Ghufron Tegaskan Tak Akan Hadiri Sidang Dewas KPK

Senin, 20 Mei 2024 | 19:03

Pemerintah Harus Kembangkan Potensi Gen Z Sambut Bonus Demografi

Senin, 20 Mei 2024 | 18:59

Selengkapnya