Berita

Seorang pelanggar dihukum masuk ke mobil jenazah dan dihadapkan pada keranda mayat/RMOLJatim

Nusantara

Tak Pakai Masker, Warga Probolinggo Dimasukkan Ke Mobil Jenazah

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 12:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo melakukan razia masker di sejumlah pasar. Para pengunjung pasar yang terkena razia dihukum duduk di dalam mobil jenazah berisi keranda.

Pantauan di lapangan, petugas gabungan memulai kegiatan tersebut sekira pukul 09.00 WIB dengan berkeliling area Pasar Maron.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan juga memberi peringatan melalui pengeras suara bahwa masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.


Bagi para pelanggar protokol kesehatan, petugas langsung memberi hukuman masuk ke dalam mobil jenazah. Tak hanya itu, mereka diharuskan duduk di samping keranda mayat selama 3 menit.

"Razia ini memberikan sanksi dimasukan ke mobil jenazah dan duduk di samping keranda," jelas Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (7/9).

Filosofi hukuman tersebut, masih kata Ugas, bahwa kelalaian tidak menggunakan masker akhirnya bisa berujung pada kematian, baik bagi diri sendiri, keluarga, atau orang lain akibat penularan Covid-19.

"Biar mereka merenungkan akibat itu (tak pakai masker) dengan duduk di sebelah keranda dalam mobil jenazah. Semoga semua lebih menyadari pentingnya menggunakan masker demi kemaslahatan bersama," harapnya.

Selain itu, sambung Ugas, kegiatan razia masker yang dilakukan merupakan bentuk kegiatan humanis terhadap masyarakat.

"Ini merupakan kegiatan yang kami lakukan dalam bentuk humanis. Tujuannya agar masyarakat meresap ke dalam pikirannya bahwa virus corona sangat berbahaya," ujarnya.

Razia masker ini bertujuan agar warga di 325 desa dan 5 kelurahan serta 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo, mampu memerangi Covid-19. Bahkan, saat dilakukan razia, jumlah pelanggar protokol kesehatan mengalami penurunan.

"Alhamdulillah, jumlah pelanggar menurun. Namun, ini akan terus kita lakukan. Semoga masyarakat lebih sadar terkait protokol kesehatan," paparnya.

Sementara itu, seorang pelanggar protokol kesehatan, Sulaiman, mengaku kapok lantaran abai terhadap protokol kesehatan.

"Saya kapok. Ke depannya saya akan selalu menggunakan masker," tegasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya