Berita

Gedung DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Net

Nusantara

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pegawai Setjen DPD RI Lakukan WFH 2 Pekan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 08:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menindaklanjuti adanya sejumlah pegawai di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpapar virus corona baru (Covid-19), sejumlah tindakan antisipasi langsung dilakukan.

Melalui Surat Nomor: KP.09.00/29/DPDRI/IX/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, para pegawai di Lingkungan Setjen DPD RI diperintahkan melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Instruksi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Sekretariat Jenderal, Staf Anggota DPD RI Bidang Keahlian/Administrasi di Ibu Kota Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang berkedudukan di Jakarta.


Hal ini diberikan dengan memperhatikan peningkatan penyebaran Covid-19 di lingkungan Setjen DPD RI dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Untuk itu, seluruh PNS, Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Setjen, Staf Anggota DPD RI Bidang Keahlian/Administrasi di Ibu Kota Negara, dan PPNPN untuk sementara waktu melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH), dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja terhitung mulai 7 September sampai 18 September 2020.

"Mekanisme pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor KP.09.00/12/DPDRI/VI/2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI," demikian kutipan pengumuman Setjen DPD RI yang ditandatangani Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek, dan bertanggal 4 September 2020.

Seluruh PNS dan PPNPN yang melakukan WFH tetap melakukan presensi setiap hari kerja melalui Aplikasi SiHadirr.

Kemudian, bagi PNS, Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Setjen, dan PPNPN yang mendapatkan penugasan khusus dan mendesak, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dengan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di unit kerja masing-masing.

Namun demikian, pelaksanaan WFH tak berlaku bagi pegawai di Poliklinik, Bagian Pemeliharaan, dan Bagian Pengamanan Dalam. Mereka tetap bekerja di kantor sesuai pembagian jadwal kedinasan yang ditetapkan oleh Pejabat Administrator (Eselon III) di unit kerja masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk Poliklinik tetap memberikan pelayanan pada Selasa dan Jumat pukul 09.00-13.00 WIB, dengan pengaturan jadwal petugas secara shift.

Terakhir, pihak Setjen DPD RI, meminta seluruh PNS dan PPNPN untuk tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan perjalanan keluar/masuk wilayah DKI Jakarta kecuali keadaan mendesak dan persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di unit kerja masing-masing.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya