Berita

Gedung DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Net

Nusantara

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pegawai Setjen DPD RI Lakukan WFH 2 Pekan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 08:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menindaklanjuti adanya sejumlah pegawai di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpapar virus corona baru (Covid-19), sejumlah tindakan antisipasi langsung dilakukan.

Melalui Surat Nomor: KP.09.00/29/DPDRI/IX/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, para pegawai di Lingkungan Setjen DPD RI diperintahkan melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Instruksi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Sekretariat Jenderal, Staf Anggota DPD RI Bidang Keahlian/Administrasi di Ibu Kota Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang berkedudukan di Jakarta.

Hal ini diberikan dengan memperhatikan peningkatan penyebaran Covid-19 di lingkungan Setjen DPD RI dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Untuk itu, seluruh PNS, Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Setjen, Staf Anggota DPD RI Bidang Keahlian/Administrasi di Ibu Kota Negara, dan PPNPN untuk sementara waktu melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH), dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja terhitung mulai 7 September sampai 18 September 2020.

"Mekanisme pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor KP.09.00/12/DPDRI/VI/2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI," demikian kutipan pengumuman Setjen DPD RI yang ditandatangani Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek, dan bertanggal 4 September 2020.

Seluruh PNS dan PPNPN yang melakukan WFH tetap melakukan presensi setiap hari kerja melalui Aplikasi SiHadirr.

Kemudian, bagi PNS, Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Setjen, dan PPNPN yang mendapatkan penugasan khusus dan mendesak, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dengan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di unit kerja masing-masing.

Namun demikian, pelaksanaan WFH tak berlaku bagi pegawai di Poliklinik, Bagian Pemeliharaan, dan Bagian Pengamanan Dalam. Mereka tetap bekerja di kantor sesuai pembagian jadwal kedinasan yang ditetapkan oleh Pejabat Administrator (Eselon III) di unit kerja masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk Poliklinik tetap memberikan pelayanan pada Selasa dan Jumat pukul 09.00-13.00 WIB, dengan pengaturan jadwal petugas secara shift.

Terakhir, pihak Setjen DPD RI, meminta seluruh PNS dan PPNPN untuk tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan perjalanan keluar/masuk wilayah DKI Jakarta kecuali keadaan mendesak dan persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di unit kerja masing-masing.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya