Berita

Gedung DPD RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta/Net

Nusantara

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pegawai Setjen DPD RI Lakukan WFH 2 Pekan

SENIN, 07 SEPTEMBER 2020 | 08:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menindaklanjuti adanya sejumlah pegawai di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpapar virus corona baru (Covid-19), sejumlah tindakan antisipasi langsung dilakukan.

Melalui Surat Nomor: KP.09.00/29/DPDRI/IX/2020 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Di Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, para pegawai di Lingkungan Setjen DPD RI diperintahkan melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Instruksi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Sekretariat Jenderal, Staf Anggota DPD RI Bidang Keahlian/Administrasi di Ibu Kota Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang berkedudukan di Jakarta.


Hal ini diberikan dengan memperhatikan peningkatan penyebaran Covid-19 di lingkungan Setjen DPD RI dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Untuk itu, seluruh PNS, Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Setjen, Staf Anggota DPD RI Bidang Keahlian/Administrasi di Ibu Kota Negara, dan PPNPN untuk sementara waktu melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH), dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja terhitung mulai 7 September sampai 18 September 2020.

"Mekanisme pelaksanaan WFH sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Nomor KP.09.00/12/DPDRI/VI/2020 tentang Pengaturan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI," demikian kutipan pengumuman Setjen DPD RI yang ditandatangani Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek, dan bertanggal 4 September 2020.

Seluruh PNS dan PPNPN yang melakukan WFH tetap melakukan presensi setiap hari kerja melalui Aplikasi SiHadirr.

Kemudian, bagi PNS, Tenaga Ahli/Staf Ahli Alat Kelengkapan/Setjen, dan PPNPN yang mendapatkan penugasan khusus dan mendesak, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dengan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di unit kerja masing-masing.

Namun demikian, pelaksanaan WFH tak berlaku bagi pegawai di Poliklinik, Bagian Pemeliharaan, dan Bagian Pengamanan Dalam. Mereka tetap bekerja di kantor sesuai pembagian jadwal kedinasan yang ditetapkan oleh Pejabat Administrator (Eselon III) di unit kerja masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk Poliklinik tetap memberikan pelayanan pada Selasa dan Jumat pukul 09.00-13.00 WIB, dengan pengaturan jadwal petugas secara shift.

Terakhir, pihak Setjen DPD RI, meminta seluruh PNS dan PPNPN untuk tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan perjalanan keluar/masuk wilayah DKI Jakarta kecuali keadaan mendesak dan persetujuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di unit kerja masing-masing.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya