Berita

Reza Artamevia saat jumpa pers di Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Sering Di Rumah Saat Pandemi Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejak awal kasus pandemi Covid-19, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja jika tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk keluar rumah. Tujuannya agar penyebaran virus dapat ditekan.

Hal itu pun turut dilakukan oleh seorang public figure atau artis bernama Reza Artamevia yang tetap di dalam rumah selama pandemi ini.

Namun buntut dari stay at home, Reza Artamevia malah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Tercatat pelantun lagu "Biar Menjadi Kenangan" itu mengonsumsi sabu selama empat bulan tinggal di rumah selama pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers usai menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) kemarin.

Kombes Yusri menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap, yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Reza Artamevia sendiri pun, kata Yusri, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada polisi, mantan istri almarhum Adjie Massaid mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama empat bulan terakhir ini.

"Yang bersangkutan RA (Reza Artamevia) ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemik Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja, ini pengakuannya," ungkap Yusri.

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami motif atau alasan Reza Artamevia mengkonsumsi narkoba serta keterlibatan pihak lainnya.

"Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," pungkas Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya