Berita

Reza Artamevia saat jumpa pers di Polda Metro Jaya/Net

Presisi

Sering Di Rumah Saat Pandemi Jadi Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu

MINGGU, 06 SEPTEMBER 2020 | 11:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejak awal kasus pandemi Covid-19, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja jika tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk keluar rumah. Tujuannya agar penyebaran virus dapat ditekan.

Hal itu pun turut dilakukan oleh seorang public figure atau artis bernama Reza Artamevia yang tetap di dalam rumah selama pandemi ini.

Namun buntut dari stay at home, Reza Artamevia malah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Tercatat pelantun lagu "Biar Menjadi Kenangan" itu mengonsumsi sabu selama empat bulan tinggal di rumah selama pandemi.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers usai menangkap Reza Artamevia pada Jumat (4/9) kemarin.

Kombes Yusri menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram. Kemudian ada dompet, ada alat isap, yang biasa kita tahu bong, ada korek api, ini keterkaitan semuanya," ujar Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Reza Artamevia sendiri pun, kata Yusri, positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kepada polisi, mantan istri almarhum Adjie Massaid mengaku telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama empat bulan terakhir ini.

"Yang bersangkutan RA (Reza Artamevia) ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemik Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja, ini pengakuannya," ungkap Yusri.

Namun demikian, pihaknya masih terus mendalami motif atau alasan Reza Artamevia mengkonsumsi narkoba serta keterlibatan pihak lainnya.

"Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," pungkas Yusri.

Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya