Berita

Eks Direktur Utama PT Transjakarta Donny Sarmedi Saragih/Net

Hukum

Setelah Buron 6 Bulan, Kajati DKI Jakarta Tangkap Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih

SABTU, 05 SEPTEMBER 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Eks Direktur Utama PT Transjakarta Donny Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta pada Jumat di Apartemen Mediterania miliknya di Jakarta Utara.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menuturkan, Donny ditangkap saat akan berobat ke sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan pelacakan penyidik, Donny akan berobat sekitar pukul 17.00 WIB.


"Sekitar pukul 21.00 WIB tim gabungan bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana," tutur Nirwan dalam keteraganya, Sabtu (5/9).

Donny Saragih lari saat Mahkamah Agung menolak kasasinya dan seorang terpidana lainnya dalam kasus yang sama, Porman Tambunan atau Andi. Putusan tertanggal 12 Februari 2019 itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

“Terpidana an. Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanngal 14 Agustus 2018,” urai Nirwan.

Dalam putusan tersebut, sambung Nirwan, Donny Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Donny Saragih merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman.

Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Karena hal tersebut, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020, dengan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan dari penunjukannya pada Senin 27 Januari 2020.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya