Berita

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021/Net

Nusantara

PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020, Simak Syarat Dan Ketentuanya

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 pada 9 Februari mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang merupakan penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia.

Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan sepanjang tahun 2020.

Dari keterangan tertulis PWI Pusat yang diterima redaksi, Jumat (4/9), syarat utama karya jurnalistik harus yang bersifat membangkitkan semangat (melawan Pandemi Covic-19) meskipun PWI juga membebaskan situasi lainya.


"Karya tersebut yang dimuat atau ditayangkan atau disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2019-30 November 2020," demikian petikan keterangan tersebut.

Terdapat enam kategori Anugerah Jurnalistik Adinegoro antara lain; Indepth reporting untuk media cetak (AA1), Indepth reporting untuk media siber (AA2), Indepth reporting untuk media televisi (AA3), Indepth reporting untuk media radio (AA4), Foto berita untuk media cetak dan media siber (AA5) dan Karikatur opini untuk media cetak dan media siber (AA6).

Peserta yang merupkan seluruh wartawan yang bekerja secara aktif pada satu perusahaan media massa cetak, televisi, radio, atau media siber. Adapun hadiahnya antara lain, pemenang pertama tiap kategori mendapatkan hadiah Rp 20 juta berikut trofi dan piagam penghargaan PWI/panitia HPN.

Kriteria atau penilaian karya yang menjadi pemenang dilihat berdasarkan karya-karya yang sudah dipublikasikan, ditayangkan, atau disiarkan pada media cetak, media siber, media televisi, atau media radio periode 1 Desember 2019 hingga 30 November 2020.

Karya berupa indepth reporting atau liputan berkedalaman, baik media cetak, media siber, media televisi, maupun media radio. Karya tidak bersambung atau tidak berseri.

Syarat pengiriman ialah setiap wartawan dari satu media dapat mengirimkan maksimal 5 karya per kategori (dengan catatan, satu media, maksimal 15 karya dari setiap kategori).

Kemudian, karya indepth reporting pada media cetak, media siber, media televisi, dan media radio wajib menyertakan link karya melalui Google Form atau Formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link: https://bit.ly/2BQRuAj.

Karya foto dan karikatur di media cetak atau media siber, wajib mengirimkan dalam bentuk soft file beserta caption yang di-upload pada Google Form atau formulir pendaftaran yang bisa diakses melalui link tersebut di atas.

Seluruh karya dari seluruh kategori wajib disertai sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya. Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program bersama sinopsis.

Setiap peserta wajib mengisi formulir dengan menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan) dan surat pengantar dari redaksi.

Khusus untuk televisi, karya minimal harus dalam format minimal 720p (HD). Jika ukuran file lebih dari 100MB, wajib dikirimkan melalui layanan video streaming, seperti Youtube, vidio.com atau melalui layanan cloud sharing, seperti gdrive, dropbox, dan sejenisnya.

Cukup hanya menuliskan/menyertakan link-nya saja di bagian form online yang sudah ditentukan. Pastikan link bisa diakses oleh panitia dan dewan juri.

"Batas pengiriman seluruh peserta sudah bisa mengirim karyanya mulai 31 Agustus 2020 hingga batas akhir pada 30 November 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari PWI.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya