Berita

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul/Net

Politik

JR Yang Diajukan RR Terkait Presidential Threshold Adalah Evaluasi Sistem Politik

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul memandang langkah ekonom senior Rizal Ramli yang mengajukan judicial review (JR) terhadap presidential threshold (PT) alias ambang batas perolehan suara parpol agar bisa mencalonkan Presiden sebagai bagian dari evaluasi sistem politik.

“Saya pribadi mendukung itu, karena (dengan adanya PT) tokoh-tokoh potensial tidak bisa berbuat banyak,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).

Pasalnya, sambung Adib, Presidential threshold yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres.


Parpol pengusung capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional. Dengan kata lain, PT akan membatasi munculnya calon-calon pemimpin potensial yang dimiliki negeri ini.

“Itukan bisa dikatakan pengkebirian demokrasi, sekaligus menjegal tokoh yang mumpuni di negeri ini,” tandas Adib.

Dengan adanya PT, calon-calon yang diusung oleh parpol sangat kental dengan politik transaksional, yang berimbas ketika sudah mendapat kekuasaan para calon hanya memikirkan bagaimana melanggengkan kekuasaan dan menghalalkan oligarki politik dan ekonomi.

“JR (judicial review) ini adalah perlawanan dari pengekangan demokrasi,” tegas Adib.

Sehingga, Adib menambahkan, jika Indonesia ingin lebih baik dan memberikan kesempatan bagi calon pemimpin yang potensial tanpa beban untuk memimpin negeri ini PT 20 persen memang sejatinya harus ditiadakan.

“Karena adanya PT, siapapun yang ingin pimpin negeri sudah di setting, atas dasar kepentingan dan transaksional,” demikian Adib.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya