Berita

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul/Net

Politik

JR Yang Diajukan RR Terkait Presidential Threshold Adalah Evaluasi Sistem Politik

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 15:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul memandang langkah ekonom senior Rizal Ramli yang mengajukan judicial review (JR) terhadap presidential threshold (PT) alias ambang batas perolehan suara parpol agar bisa mencalonkan Presiden sebagai bagian dari evaluasi sistem politik.

“Saya pribadi mendukung itu, karena (dengan adanya PT) tokoh-tokoh potensial tidak bisa berbuat banyak,” kata Adib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/9).

Pasalnya, sambung Adib, Presidential threshold yang tercantum dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres.


Parpol pengusung capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional. Dengan kata lain, PT akan membatasi munculnya calon-calon pemimpin potensial yang dimiliki negeri ini.

“Itukan bisa dikatakan pengkebirian demokrasi, sekaligus menjegal tokoh yang mumpuni di negeri ini,” tandas Adib.

Dengan adanya PT, calon-calon yang diusung oleh parpol sangat kental dengan politik transaksional, yang berimbas ketika sudah mendapat kekuasaan para calon hanya memikirkan bagaimana melanggengkan kekuasaan dan menghalalkan oligarki politik dan ekonomi.

“JR (judicial review) ini adalah perlawanan dari pengekangan demokrasi,” tegas Adib.

Sehingga, Adib menambahkan, jika Indonesia ingin lebih baik dan memberikan kesempatan bagi calon pemimpin yang potensial tanpa beban untuk memimpin negeri ini PT 20 persen memang sejatinya harus ditiadakan.

“Karena adanya PT, siapapun yang ingin pimpin negeri sudah di setting, atas dasar kepentingan dan transaksional,” demikian Adib.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya