Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo/Net

Presisi

Bareskrim Perpanjang Penahanan Brigjen Prasetijo Utomo Dan Anita Kolopaking 40 Hari

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 10:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masa penahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang tersandung kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra diperpanjang pihak Bareskrim Polri.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, pihaknya menambah masa penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selama 40 hari.

“Diperpanjang 40 hari,” kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (4/9).


Jenderal bintang satu ini merinci, Prasetijo Utomo yang telah ditahan sejak 31 Juli hingga 19 Agustus diperpanjang mulai 20 Agustus hingga 28 September 2020.

Sementara Anita Kolopaking, penahanan pertama dilakukan pada 8 Agustus sampai 27 Agustus. Kini diperpanjang dari 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun telah merampungkan berkas perkara semua tersangka dalam kasus surat palsu Djoko Tjandra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, semua berkas tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra telah rampung dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara tersebut, sambung Ahmad, telah diterima langsung oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung untuk kemudian dipelajari.

Dalam perkara surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan tiga tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya