Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo/Net

Presisi

Bareskrim Perpanjang Penahanan Brigjen Prasetijo Utomo Dan Anita Kolopaking 40 Hari

JUMAT, 04 SEPTEMBER 2020 | 10:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Masa penahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang tersandung kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra diperpanjang pihak Bareskrim Polri.

Dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, pihaknya menambah masa penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selama 40 hari.

“Diperpanjang 40 hari,” kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (4/9).


Jenderal bintang satu ini merinci, Prasetijo Utomo yang telah ditahan sejak 31 Juli hingga 19 Agustus diperpanjang mulai 20 Agustus hingga 28 September 2020.

Sementara Anita Kolopaking, penahanan pertama dilakukan pada 8 Agustus sampai 27 Agustus. Kini diperpanjang dari 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pun telah merampungkan berkas perkara semua tersangka dalam kasus surat palsu Djoko Tjandra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, semua berkas tersangka yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra telah rampung dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara tersebut, sambung Ahmad, telah diterima langsung oleh Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung untuk kemudian dipelajari.

Dalam perkara surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan tiga tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya