Berita

Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly kepada Dankorps Brimob Irjen Pol Anang Revandoko/Net

Presisi

Korps Brimob Polri Legalkan Kekayaan Intelektual Ke Kemenkumham

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 20:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komandan Korps (Dankorps) Brimob Polri, Irjen Anang Revandoko sukses membuat terobosan di institusinya. Ia berhasil melegalkan secara hukum karya-karya intelektual milik Korps Brimob Polri.

Bahkan, gagasan Anang Revandoko masuk kategori pendaftaran terbesar sepanjang sejarah Kemenkumham RI melakukan pencatatan ciptaan.

Momen penting tersebut ditandai dengan prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly kepada Dankorps Brimob Irjen Pol Anang Revandoko, di Mako Korps Brimob Polri, Kamis (3/9).


Penyerahan tersebut disaksikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto.

"Ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual di lingkungan Korps Brimob Polri," kata Yasona saat penyerahan hasil pencatatan ciptaan kekayaan intelektual.

Surat pencatatan kekayaan intelektual milik Korps Brimob Polri secara keseluruhan sebanyak 91 item. Adapun lima diantaranya ialah, bentuk, arti makna pataka dan duaja Korps Brimob Polri, kemudian lagu Korps Brimob Polri, pakaian dinas lapangan (PDL) Korps Brimob Polri, tanda kesatuan dan brivet kemampuan serta warna kendaraan bermotor dinas Korps Brimob.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengungkapkan, kekayaan intelektual sebagai salah satu elemen utama pada era ekonomi kreatif saat ini. Upaya yang dilakukan Korps Brimob Polri merupakan terobosan yang luar biasa.

“Ini merupakan pendaftaran terbesar selama ini dan layak mendapatkan penghargaan MURI," ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya