Berita

Direktur Eksekutif Nagari Institute Akbar Faizal/Net

Politik

Akbar Faizal: Ada Apa Di Balik Pengesahan RUU MK Yang Tergesa-gesa?

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan DPR mendapat kritikan tajam dari Nagari Institute. Pengesahan ini disebut sebagai bentuk pengelolaan manajemen pembuatan UU yang masih kusut.

Pertama-tama, Direktur Eksekutif Nagari Institute Akbar Faizal menyoroti pengesahan yang terlalu terburu-buru. Sebab tidak cukup alasan untuk DPR tergesa membahas pengajuan RUU ini. Apalagi jika dikaitkan dengan problem yang ingin diatasi sebagai alasan utama pengakuan RUU ini.

“Substansi RUU MK ini tak berkaitan dengan isu strategis yang faktual terjadi di masyarakat. Kesan ketergesaan pengajuan dan pembahasan RUU ini sebagai sebuah akrobat legislasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9).


“RUU ini juga tidak termasuk dalam list prioritas pada Prolegnas. Lalu ada apa di balik semua ini?” ujar mantan anggota DPR RI itu.

Kini muncul beragam spekulasi. Salag satunya tudingan terjadinya “tukar guling” menyangkut beberapa produk UU strategis di masa mendatang.

“Semisal, gugatan terhadap UU Minerba atau pengamanan Omnibus Law dalam RUU Ciptaker.” sambungnya.

Terlebih lagi, sambung Akbar Faizal, substansi masalah yang direvisi tak jauh berbeda dengan draft RUU sebelumnya yang masih berputar di wilayah administrasi, pengisian jabatan hakim dan periodisasi.

Pengajuan menu lama ini menandakan para pembentuk UU kehilangan kreativitas dalam menggali masalah yang ada di MK khususnya mengenai hukum acara dan kewenangan MK.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya