Berita

Djoko Tjandra sampai di Jakarta setelah ditangkap di Malaysia/Net

Hukum

Perantara Pemberi Uang Dari Djoko Tjandra Ke Jaksa Pinangki Cs Dikabarkan Meninggal Dunia

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 15:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Muktarono menyampaikan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan dan Pinangki Cs dikabarkan telah meninggal dunia.

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal engga," kata Ali di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta, Kamis (3/9).

Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra membeberkan pengakuan kliennya sewaktu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Djoko Tjandra mengaku tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan menyerahkan uang penyelesaian Fatwa MA melalui iparnya.

"Dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, Selasa kemarin (1/9).

Meski begitu, Djoko Tjandra belum mengetahui lagi apakah uang tersebut sudah diterima atau belum oleh Andi atau belum. Dia juga tidak tahu apakah uang tersebut sampai atau tidak ke Pinangki.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu. (Penyerahan) melalui adik ipar atau kakak iparnya (namanya) Heriadi," ujarnya.

"Jadi enggak tahu apakah itu nyampe ke Pinangki atau tidak, Pak Djoko enggak tahu," sambungnya.

Diketahui, Pinangki diduga menerima duit 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya