Berita

Ilustrasi kotak suara/Net

Suluh

Persoalan Besar Bangsa Ini Bernama Demokrasi Kriminal

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 10:14 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Salah satu persoalan atau masalah besar di negeri tercinta ini ada pada bidang politik.

Yaitu, kengototan rezim berkuasa untuk mempertahankan presidential threshold dalam UU Pemilu, padahal sudah ada parliamentary threshold.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen dinilai membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi.


Persyaratan ambang batas hanya menjadi alat untuk memaksa calon presiden untuk membayar upeti kepada partai politik. Hal ini juga berlaku pada calon gubernur, bupati dan walikota di daerah.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Di Indonesia, tokoh bangsa Dr. Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai.

Belum lagi cost untuk alat peraga kampanye, sosialisasi ke lapangan, dan uang saksi. Dan akan membengkak lagi, kalau sang calon menyiapakan serangan fajar berupa amplop dan sembako.

Kembali ke presidential threshold. Adapun alasan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden untuk menghindari banyaknya kontestan, dinilai tidak masuk akal.

Seberapa banyak pun pasangan capres-cawapres, akan tersaring secara otomatis pada putaran kedua.

Dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak akan kembali maju. Dan yang memperoleh suara 50 persen plus satu adalah pemenangnya.

Kalau presidential threshold tetap dipertahankan, ini hanya keuntungan bagi cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik.

Rakyat dan bangsa akan merugi. Demokrasi digunduli. Dan inilah namanya, demokrasi kriminal.

Rencananya, akan banyak tokoh yang kembali menggugat UU Pemilu tentang presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi. Karena dianggap melanggar UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2.

Yang sudah menyatakan diri mengajukan judicial review ke MK adalah, Zainal Arifin Mochtar dan Rocky Gerung.

Semoga rezim yang berkuasa khususnya yang mulia hakim kontitusi bisa mempertimbangkan, memperjuangan, dan menyelematkan demokrasi Indonesia.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya