Berita

Ilustrasi kotak suara/Net

Suluh

Persoalan Besar Bangsa Ini Bernama Demokrasi Kriminal

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 10:14 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Salah satu persoalan atau masalah besar di negeri tercinta ini ada pada bidang politik.

Yaitu, kengototan rezim berkuasa untuk mempertahankan presidential threshold dalam UU Pemilu, padahal sudah ada parliamentary threshold.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen dinilai membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi.


Persyaratan ambang batas hanya menjadi alat untuk memaksa calon presiden untuk membayar upeti kepada partai politik. Hal ini juga berlaku pada calon gubernur, bupati dan walikota di daerah.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Di Indonesia, tokoh bangsa Dr. Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai.

Belum lagi cost untuk alat peraga kampanye, sosialisasi ke lapangan, dan uang saksi. Dan akan membengkak lagi, kalau sang calon menyiapakan serangan fajar berupa amplop dan sembako.

Kembali ke presidential threshold. Adapun alasan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden untuk menghindari banyaknya kontestan, dinilai tidak masuk akal.

Seberapa banyak pun pasangan capres-cawapres, akan tersaring secara otomatis pada putaran kedua.

Dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak akan kembali maju. Dan yang memperoleh suara 50 persen plus satu adalah pemenangnya.

Kalau presidential threshold tetap dipertahankan, ini hanya keuntungan bagi cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik.

Rakyat dan bangsa akan merugi. Demokrasi digunduli. Dan inilah namanya, demokrasi kriminal.

Rencananya, akan banyak tokoh yang kembali menggugat UU Pemilu tentang presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi. Karena dianggap melanggar UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2.

Yang sudah menyatakan diri mengajukan judicial review ke MK adalah, Zainal Arifin Mochtar dan Rocky Gerung.

Semoga rezim yang berkuasa khususnya yang mulia hakim kontitusi bisa mempertimbangkan, memperjuangan, dan menyelematkan demokrasi Indonesia.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya