Berita

Ilustrasi kotak suara/Net

Suluh

Persoalan Besar Bangsa Ini Bernama Demokrasi Kriminal

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 10:14 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Salah satu persoalan atau masalah besar di negeri tercinta ini ada pada bidang politik.

Yaitu, kengototan rezim berkuasa untuk mempertahankan presidential threshold dalam UU Pemilu, padahal sudah ada parliamentary threshold.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen dinilai membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi.

Persyaratan ambang batas hanya menjadi alat untuk memaksa calon presiden untuk membayar upeti kepada partai politik. Hal ini juga berlaku pada calon gubernur, bupati dan walikota di daerah.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Di Indonesia, tokoh bangsa Dr. Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai.

Belum lagi cost untuk alat peraga kampanye, sosialisasi ke lapangan, dan uang saksi. Dan akan membengkak lagi, kalau sang calon menyiapakan serangan fajar berupa amplop dan sembako.

Kembali ke presidential threshold. Adapun alasan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden untuk menghindari banyaknya kontestan, dinilai tidak masuk akal.

Seberapa banyak pun pasangan capres-cawapres, akan tersaring secara otomatis pada putaran kedua.

Dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak akan kembali maju. Dan yang memperoleh suara 50 persen plus satu adalah pemenangnya.

Kalau presidential threshold tetap dipertahankan, ini hanya keuntungan bagi cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik.

Rakyat dan bangsa akan merugi. Demokrasi digunduli. Dan inilah namanya, demokrasi kriminal.

Rencananya, akan banyak tokoh yang kembali menggugat UU Pemilu tentang presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi. Karena dianggap melanggar UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2.

Yang sudah menyatakan diri mengajukan judicial review ke MK adalah, Zainal Arifin Mochtar dan Rocky Gerung.

Semoga rezim yang berkuasa khususnya yang mulia hakim kontitusi bisa mempertimbangkan, memperjuangan, dan menyelematkan demokrasi Indonesia.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya