Berita

Ilustrasi kotak suara/Net

Suluh

Persoalan Besar Bangsa Ini Bernama Demokrasi Kriminal

KAMIS, 03 SEPTEMBER 2020 | 10:14 WIB | OLEH: RUSLAN TAMBAK

Salah satu persoalan atau masalah besar di negeri tercinta ini ada pada bidang politik.

Yaitu, kengototan rezim berkuasa untuk mempertahankan presidential threshold dalam UU Pemilu, padahal sudah ada parliamentary threshold.

Presidential treshold atau ambang batas pendaftaran presiden sebesar 20 persen dinilai membuat ruang-ruang demokrasi dibatasi.


Persyaratan ambang batas hanya menjadi alat untuk memaksa calon presiden untuk membayar upeti kepada partai politik. Hal ini juga berlaku pada calon gubernur, bupati dan walikota di daerah.

Mahar upeti itu bukan angka main-main, dan saat ini sudah bergeser kepada kriminal, yaitu pemerasan.

Di Indonesia, tokoh bangsa Dr. Rizal Ramli mengatakan, untuk calon bupati atau walikota harus mengeluarkan Rp 10 miliar sampai Rp 50 miliar, calon gubernur Rp 50 miliar hingga Rp 200 miliar, dan calon presiden Rp 1 triliun sampai Rp 1,5 triliun.

Angka-angka gede itu hanya untuk membayar upeti kepada partai-partai.

Belum lagi cost untuk alat peraga kampanye, sosialisasi ke lapangan, dan uang saksi. Dan akan membengkak lagi, kalau sang calon menyiapakan serangan fajar berupa amplop dan sembako.

Kembali ke presidential threshold. Adapun alasan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden untuk menghindari banyaknya kontestan, dinilai tidak masuk akal.

Seberapa banyak pun pasangan capres-cawapres, akan tersaring secara otomatis pada putaran kedua.

Dua pasangan yang memperoleh suara terbanyak akan kembali maju. Dan yang memperoleh suara 50 persen plus satu adalah pemenangnya.

Kalau presidential threshold tetap dipertahankan, ini hanya keuntungan bagi cukong-cukong politik untuk menguasai partai politik.

Rakyat dan bangsa akan merugi. Demokrasi digunduli. Dan inilah namanya, demokrasi kriminal.

Rencananya, akan banyak tokoh yang kembali menggugat UU Pemilu tentang presidential treshold ke Mahkamah Konstitusi. Karena dianggap melanggar UUD NRI 1945 Pasal 6A ayat 2.

Yang sudah menyatakan diri mengajukan judicial review ke MK adalah, Zainal Arifin Mochtar dan Rocky Gerung.

Semoga rezim yang berkuasa khususnya yang mulia hakim kontitusi bisa mempertimbangkan, memperjuangan, dan menyelematkan demokrasi Indonesia.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya