Berita

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono/RMOL

Hukum

Peran Andi Irfan Jaya, Terima Duit Dari Djoko Tjandra Lalu Dibagikan Ke Pinangki Cs

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk memutihkan status hukum terpidana Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, dalam kasus tersebut, Andi Irfan Jaya merupakan perantara pemberian duit senilai 500 dolar AS dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Cs.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya bersama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari-Rahmat dan Anita Kolopaking kemudian bersama-sama membentuk tim sebagai konsultan hukum Djoko Tjandra. Dari keempatnya, hanya rahmat yang belum ditetapkan sebagai tersangka.


“Peran terhadap tersangka AI ini adalah adanya kerja sama atau adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dalam rangka mengurus fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (2/9).

Hari mebeberkan, meski dari pembuktian duit 500 dolar AS dari Djoko Tjandra, diserahkan melalui Andi Irfan. Namun penyidik masih membuka peluang tersangka lain.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu dolar AS, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hari ogah merinci soal latar belakang Andi Irfan Jaya. Dia cuma menyebut jika Andi berasal dari  pihak swasta. “Kami tidak tahu (pekerjaan sehari-hari), tapi diduga adalah seorang swasta,” papar Hari.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Nama Irfan Jaya tidak asing di kancah politik Sulsel, terutama Makassar.

Sebagai Ketua Bappilu Nasdem Sulsel, Irfan diketahui kerap berperan sebagai master campaign dalam sejumlah Pilkada di wilayah Sulsel.   

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya