Berita

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono/RMOL

Hukum

Peran Andi Irfan Jaya, Terima Duit Dari Djoko Tjandra Lalu Dibagikan Ke Pinangki Cs

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan politisi Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk memutihkan status hukum terpidana Djoko Tjandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan, dalam kasus tersebut, Andi Irfan Jaya merupakan perantara pemberian duit senilai 500 dolar AS dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Cs.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya bersama dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari-Rahmat dan Anita Kolopaking kemudian bersama-sama membentuk tim sebagai konsultan hukum Djoko Tjandra. Dari keempatnya, hanya rahmat yang belum ditetapkan sebagai tersangka.


“Peran terhadap tersangka AI ini adalah adanya kerja sama atau adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dalam rangka mengurus fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (2/9).

Hari mebeberkan, meski dari pembuktian duit 500 dolar AS dari Djoko Tjandra, diserahkan melalui Andi Irfan. Namun penyidik masih membuka peluang tersangka lain.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu dolar AS, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hari ogah merinci soal latar belakang Andi Irfan Jaya. Dia cuma menyebut jika Andi berasal dari  pihak swasta. “Kami tidak tahu (pekerjaan sehari-hari), tapi diduga adalah seorang swasta,” papar Hari.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Nama Irfan Jaya tidak asing di kancah politik Sulsel, terutama Makassar.

Sebagai Ketua Bappilu Nasdem Sulsel, Irfan diketahui kerap berperan sebagai master campaign dalam sejumlah Pilkada di wilayah Sulsel.   

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya