Berita

Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya/Net

Hukum

Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya Ditetapkan Tersangka Penerima Suap Djoko Tjandra

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 19:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung dari Djoko Tjandra.

“Hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Rabu (2/9).

"(Irfan) disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 15 UU pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu diduga adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM,” imbuhnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Heri, Andi Irfan Jaya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami koordinasikan untuk menempatkan tersangka di Rutan KPK terhitung hari ini," katanya.

Hari menjelaskan, dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung, Andi Jaya berperan cukup sentral. Adapun Andi Jaya-Pinangki-Racmat dan Anita Kolopaking diduga telah menerima uang suap senilai 500 dolar AS dari Djoko Tjandra.

“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu dolar AS,” tandas Hari.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya