Berita

Politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya/Net

Hukum

Politisi Nasdem Terima Uang Dari Djoko Tjandra? Dirdik Jampidsus: Tidak Lama Lagi Diungkap

RABU, 02 SEPTEMBER 2020 | 09:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo mengatakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), klienya menyerahkan uang sejumlah 500 dolar AS kepada politisi Nasdem, Andi Irfan Jaya melalui kakak iparnya yang bernama Heriadi, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tujuan Djoko Tjandra terbebas dari tuntutan hukum.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan sehingga membuka peluang penetapan terangka lain.

"Kalau umpamanya ada orang lain yang ikut menerima tentu ada alat bukti yang dipenuhi penyidik dicukupi apakah ketelibatan dia dalam perkaran ini," kata Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (2/9).


Sehingga, sambung dia, untuk membuktikan terkait aliran dana dari Djoko Tjandra apakah langsung ke Jaksa Pinangki atau melalui Andi Irfan Jaya akan diungkap dalam waktu dekat.

"Nanti akan kita ungkap, tidak dalam wkatu lama. Saya yakin dalam beberap harilah," tandas Febrie.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo sebelumnya menyampaikan bahwa klienya memberikan uang kepada Andi Irfan Jaya melalui kakak iparnya yang bernama Heriadi. Uang tersebut diberikan untuk mengurus fatwa ke MA dengan tujuan Djoko Tjandra terbebas dari tuntutan hukum.

"Yang ada dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata Susilo di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa kemarin (1/9).

Hanya saja, Susilo tidak merinci soal nominal uang yang diberikan oleh kliennya. Tidak hanya itu, dia menyebut jika Djoko Tjandra juga tidak mengetahui, apakah uang tersebut sudah ditetima atau belum.

"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga ngga tau," lanjut Susilo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya