Berita

Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra/Net

Hukum

Besok, Jampidsus Bakal Periksa Jaksa Pinangki Dan Djoko Tjandra

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 19:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengagendakan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra terhadap dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9).

Febrie mengatakan, agenda pemeriksaan tambahan terhadap Djoko Tjandra juga dilakukan besok. Namun, dia tidak dijelaskan secara terperinci
apa yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

apa yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.

"Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 9 pagi," katanya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap atau penerimaan gratifikasi pengurusan fatwa MA tidak mengeksekusi Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali.Sehingga, Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.

Sementara, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pihak pemberi suap. Djoko diduga memberikan uang suap senilai Rp 7 miliar kepada Pinangki

Djoko Dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Atau sangkaan yang kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau yang ketiga adalah pasal 13 UU Tipikor.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya