Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Rizal Ramli: Dewan Moneter Itu Bentuk Kemaruk Kuasa, Kok Presiden Jokowi Mudah Diakali?

SELASA, 01 SEPTEMBER 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun Revisi UU 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) mendapat kritikan tajam dari ekonom senior DR. Rizal Ramli.

Sorotan tertuju pada penambahan pasal baru di pasal 9. Di mana rangkaian pasal ini mengatur mengenai anggota dewan moneter hingga tugasnya.

Dewan moneter berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan ini bertugas membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.


Pada ayat 3 pasal 9a mengatur bahwa dewan moneter terdiri dari  5 anggota, yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior BI, serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara Menteri Keuangan akan bertindak sebagai ketua dewan moneter.

Rizal Ramli melihat rencana pembentukan dewan moneter tidak ubahnya dengan kemaruk kuasa, ketimbang upaya untuk membenahi masalah krisis.

“Power hungry (kemaruk kuasa), bukannya fokus untuk keluar dari krisis,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (1/9).

Pernyataan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, Menteri Keuangan dan KSSK sebelumnya sudah mendapat kekuasaan luar biasa dalam UU 2/2020 atau yang dikenal dengan UU Corona.

“KKSK sudah diberi kekuasaan luar biasa via UU 2/2020, Mentri Keuangan terbalik usulkan lagi kekuasaan tambahan agar BI, OJK, LPS di bawah Menkeu dengan bentuk lembaga baru “Dewan Moneter”,” tegasnya.

Dia pun menyayangkan Presiden Joko Widodo yang begitu mudah mempersilakan menterinya menambah kekuasaan. Rizal Ramli berharap Jokowi segera sadar dan fokus pada penyelesaian krisis.

“Kuasa-demi tambah-kuasa, tetapi tidak fokus pada keluar krisis. Pak Jokowi kok sebegitu mudahnya diakali?” demikian Rizal Ramli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya