Berita

Aliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan saat berunjuk rasa di Kemendagri/Net

Politik

Geruduk Kemendagri, Warga Talaud Desak Tito Berhentikan Bupati Elly Lasut

SENIN, 31 AGUSTUS 2020 | 14:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ratusan masyarakat Talaud, Sulawesi Utara menggeruduk Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Senin (31/8). Mereka datang untuk menuntut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membatalkan keputusan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Perbatasan Kabupaten Kepulauan Talaud Pro Keadilan ini beralasan bahwa Elly Lasut telah menjabat selama tiga periode.

Jurubicara aliansi ini, Mardianto Bungangu menjelaskan bahwa mereka datang untuk mendesak Mendagri Tito melaksanakan perintah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 548K/TUN/2019 secara utuh, yaitu mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.71-3241 Tahun 2017, tanggal 2 Juni 2017.


“Aturan yang digunakan pasangan Elly Lasut ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dan keputusan pengadilan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/8).

Atas alasan itu, mereka mendesak agar Tito Karnavian melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : W2.TUN1.997/HK.06/IV/2020 tanggal 16 April 2020.

Selain itu, Mardianto juga menjelaskan bahwa aliansinya mendesak mantan Kapolri itu memberhentikan pasangan Elly Lasut-Moktar Parapaga sebagai bupati dan wakil bupati. Sebab, keputusan Mendagri yang digunakan keduanya untuk mencalonkan diri telah batal demi hukum.

"Dengan tidak memenuhi syarat pencalonan, maka pasangan bupati dan wakil bupati atas nama Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga adalah cacat hukum karena telah menjabat 3 periode," urainya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya