Berita

Ranto Sibarani/RMOLSumut

Politik

Diduga Berbohong Tidak Hadiri Deklarasi KAMI, Ketum GMKI Harus Diproses Hukum Dan Organisasi

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 02:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Upaya berbohong yang dilakukan oleh Ketua Umum PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Galanjinjinay pada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) perlu ditindaklanjuti ke ranah hukum.

Indikasi kebohongan itu terungkap karena sempat membuat kisruh dimana Kabid Media Komunikasi dan Informasi PP GMKI Bernardo Sinambela sempat menyatakan ada oknum yang mencatut nama Ketua Umum GMKI pada acara tersebut.

“Apabila Ketua Umum menyatakan ada oknum yang mengatasnamakan GMKI untuk menepis kehadirannya di deklarasi KAMI, maka ini berpotensi menimbulkan masalah hukum. Bisa dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dan beresiko dipenjara,” demikian disampaikan senior GMKI Ranto Sibarani seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/8).


Sosok yang kini berprofesi sebagai advokat ini mengatakan, pernyataan dari Bernardo Sinambela yang menyebut ada oknum yang mencatut nama Korneles dikarenakan dirinya menerima pesan WA dari sang Ketum untuk menepis bahwa dirinya hadir.

Padahal belakangan, Korneles telah mengakui bahwa dirinya hadir disana.

“Kalau pun benar dia hadir dalam deklarasi KAMI tersebut, itu merupakan haknya secara pribadi. Namun pengakuannya tidak hadir melalui pesan whatsapp dan membawa-bawa nama organisasi GMKI sehingga seolah-olah mendukung deklarasi KAMI, itu perlu ditindaklanjuti secara hukum dan secara organisasi,” pungkasnya.

Diketahui, informasi mengenai kehadiran Korneles Galanjinjinay pada deklarasi KAMI sempat memicu protes dari para aktivis mereka secara nasional.

Apalagi sempat disebut Korneles tidak hadir dan namanya ada yang mencatut namanya. Belakangan Korneles mengakui dirinya hadir dalam deklarasi tersebut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya