Berita

Cuplikan video Effendi Buhing saat diamankan polisi/Repro

Presisi

Janji Koperatif, Polda Kalteng Tak Menahan Effendi Buhing

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 01:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI


Polda Kalimantan Tengah tidak melakukan penahanan terhadap ketua komunitas adat Laman Kinipan Effendi Buhing resmi dibebaskan setelah ditangkap dan ditahan kurang lebih 24 jam.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, alasan dibebaskanya Effendi lantaran dinilai penyidik koperatif.

“Untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis malam (27/8).

“Untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis malam (27/8).

Effendi, kata Hendra, berjanji kepada penyidik akan penuhi setiap panggilan untuk dilakukan peneriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selain Effendi, keempat kawan lainya yang ditahan juga telah ditangguhkan.

“EB janji untuk kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya,” tandas Hendra.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menangkap Effendi Buhing. Penangkapan itu buntut dari adanya tiga laporan polisi yang dibuat.

Beberapa diantaranya merupakan tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Dugaan tindak pidana Curas bermula saat dua orang karyawan PT SML tengah beristirahat usai melakukan pekerjaan memotong kayu di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.

Lalu kemudian datang Riswan, Teki, Embang dan Semar yang masing-masing mereka membawa mandau lalu mengambil alat pemotong kayu karyawan PT SML. Perampasan itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar WIB.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," ungkap Hendra.

Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia nantinya akan dipersangkakan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya