Berita

Cuplikan video Effendi Buhing saat diamankan polisi/Repro

Presisi

Janji Koperatif, Polda Kalteng Tak Menahan Effendi Buhing

JUMAT, 28 AGUSTUS 2020 | 01:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI


Polda Kalimantan Tengah tidak melakukan penahanan terhadap ketua komunitas adat Laman Kinipan Effendi Buhing resmi dibebaskan setelah ditangkap dan ditahan kurang lebih 24 jam.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, alasan dibebaskanya Effendi lantaran dinilai penyidik koperatif.

“Untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis malam (27/8).

“Untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena berjanji untuk korporatif,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis malam (27/8).

Effendi, kata Hendra, berjanji kepada penyidik akan penuhi setiap panggilan untuk dilakukan peneriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selain Effendi, keempat kawan lainya yang ditahan juga telah ditangguhkan.

“EB janji untuk kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya,” tandas Hendra.

Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah menangkap Effendi Buhing. Penangkapan itu buntut dari adanya tiga laporan polisi yang dibuat.

Beberapa diantaranya merupakan tuduhan atas dugaan pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML.

Dugaan tindak pidana Curas bermula saat dua orang karyawan PT SML tengah beristirahat usai melakukan pekerjaan memotong kayu di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau.

Lalu kemudian datang Riswan, Teki, Embang dan Semar yang masing-masing mereka membawa mandau lalu mengambil alat pemotong kayu karyawan PT SML. Perampasan itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekitar WIB.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang (tersangka perampasan) bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," ungkap Hendra.

Atas dasar itu, kepolisian pun melakukan penangkapan terhadap Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia nantinya akan dipersangkakan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55, 56 KUHPidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya