Berita

Tio Pakusadewo/Net

Hiburan

Tio Pakusadwo Minta Pendampingan Dan Direhabilitasi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktor kawakan Tio Pakusadewo meminta proses hukum dihentikan dan cukup diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T. Paparang terkait kliennya yang ditangkap beberapa waktu lalu karena penyalahgunaan narkoba.

Dia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memprosesnya secara hukum melainkan memberi pendampingan berupa proses rehabilitasi.


“Klien kami ini kan korban pecandu narkotika, maka itu wajib hukuknya dia mendapat perhatian khusus dari negara dalam hal ini melalui proses rehabilitasi medis sebagaimna ketentuan Pasal 54 UU 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Santrawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Dikatakan Santrawan, harusnya persidangan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, merujuk ketentuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) yang secara resmi telah mengeluarkan assesment pada bulan Mei 2020 bahwasanya pecandu narkoba wajib mendapat rehabilitasi.

“Maka, meskipun akan disidang di PN Jakarta Selatan, kami pastikan akan mengajukan eksepsi,” tegas Santrawan.

Kuasa hukum Tio lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan, dengan adanya ketentuan BNNP DKI Jakarta maka polisi dan jaksa tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan rehabilitasi.

“Sehingga dalam hal ini kami berharap ada itikad baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara dari klien kami Tio kepada penyidik, sebab persoalan yang dihadapi klien kami bukan persoalan hukum tetapi lebih tepatnya sebagai korban kecanduan narkoba,” jelasnya.

Hal itulah juga, menurut Haposan, ada keanehan dalam penanganan kliennya karena ada pemaksaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwasanya berkas perkara Tio dinyatakan lengkap (p.21).

“Maka tentu saja ini kami anggap berlebihan dan akan kami ambil langka hukum sehingga proses ini tidak berlanjut dan diberikan hak untuk mengikuti rehabilitasi,” pungkas Haposan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya