Berita

Tio Pakusadewo/Net

Entertainment

Tio Pakusadwo Minta Pendampingan Dan Direhabilitasi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktor kawakan Tio Pakusadewo meminta proses hukum dihentikan dan cukup diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T. Paparang terkait kliennya yang ditangkap beberapa waktu lalu karena penyalahgunaan narkoba.

Dia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memprosesnya secara hukum melainkan memberi pendampingan berupa proses rehabilitasi.


“Klien kami ini kan korban pecandu narkotika, maka itu wajib hukuknya dia mendapat perhatian khusus dari negara dalam hal ini melalui proses rehabilitasi medis sebagaimna ketentuan Pasal 54 UU 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Santrawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Dikatakan Santrawan, harusnya persidangan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, merujuk ketentuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) yang secara resmi telah mengeluarkan assesment pada bulan Mei 2020 bahwasanya pecandu narkoba wajib mendapat rehabilitasi.

“Maka, meskipun akan disidang di PN Jakarta Selatan, kami pastikan akan mengajukan eksepsi,” tegas Santrawan.

Kuasa hukum Tio lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan, dengan adanya ketentuan BNNP DKI Jakarta maka polisi dan jaksa tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan rehabilitasi.

“Sehingga dalam hal ini kami berharap ada itikad baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara dari klien kami Tio kepada penyidik, sebab persoalan yang dihadapi klien kami bukan persoalan hukum tetapi lebih tepatnya sebagai korban kecanduan narkoba,” jelasnya.

Hal itulah juga, menurut Haposan, ada keanehan dalam penanganan kliennya karena ada pemaksaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwasanya berkas perkara Tio dinyatakan lengkap (p.21).

“Maka tentu saja ini kami anggap berlebihan dan akan kami ambil langka hukum sehingga proses ini tidak berlanjut dan diberikan hak untuk mengikuti rehabilitasi,” pungkas Haposan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya