Berita

Tio Pakusadewo/Net

Hiburan

Tio Pakusadwo Minta Pendampingan Dan Direhabilitasi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktor kawakan Tio Pakusadewo meminta proses hukum dihentikan dan cukup diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T. Paparang terkait kliennya yang ditangkap beberapa waktu lalu karena penyalahgunaan narkoba.

Dia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memprosesnya secara hukum melainkan memberi pendampingan berupa proses rehabilitasi.


“Klien kami ini kan korban pecandu narkotika, maka itu wajib hukuknya dia mendapat perhatian khusus dari negara dalam hal ini melalui proses rehabilitasi medis sebagaimna ketentuan Pasal 54 UU 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Santrawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Dikatakan Santrawan, harusnya persidangan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, merujuk ketentuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) yang secara resmi telah mengeluarkan assesment pada bulan Mei 2020 bahwasanya pecandu narkoba wajib mendapat rehabilitasi.

“Maka, meskipun akan disidang di PN Jakarta Selatan, kami pastikan akan mengajukan eksepsi,” tegas Santrawan.

Kuasa hukum Tio lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan, dengan adanya ketentuan BNNP DKI Jakarta maka polisi dan jaksa tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan rehabilitasi.

“Sehingga dalam hal ini kami berharap ada itikad baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara dari klien kami Tio kepada penyidik, sebab persoalan yang dihadapi klien kami bukan persoalan hukum tetapi lebih tepatnya sebagai korban kecanduan narkoba,” jelasnya.

Hal itulah juga, menurut Haposan, ada keanehan dalam penanganan kliennya karena ada pemaksaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwasanya berkas perkara Tio dinyatakan lengkap (p.21).

“Maka tentu saja ini kami anggap berlebihan dan akan kami ambil langka hukum sehingga proses ini tidak berlanjut dan diberikan hak untuk mengikuti rehabilitasi,” pungkas Haposan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Bikin Lomba Kota Terbersih, Lima Terbaik Dapat Rp20 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:26

Oknum Brimob di KPK Diduga Bocorkan Dokumen Perkara, Dipakai Peras Bupati Pemalang

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:18

ST Burhanuddin Mutasi 176 Jaksa, 90 Kajari Bergeser

Kamis, 30 Juli 2026 | 18:17

Prabowo Wanti-wanti Konflik Timteng Bisa Meluas dan Semakin Memburuk

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:51

Deddy Sitorus Bantah Hina Wartawan dan Tantang Balik KWP

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:35

Lokataru: Kopdes Merah Putih Rawan Dimobilisasi Jadi Mesin Politik Bawah Tanah

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:26

Prabowo Tertarik Belajar Cara India Bangun 3 Juta Rumah dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:21

Terima Aspirasi Guru TK, DPR Siap Agendakan Penguatan PAUD

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:19

MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Masuk Pos Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Pembahasan RUU HAM, Perlindungan Harus Menyesuaikan Perkembangan Zaman

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:12

Selengkapnya