Berita

Tio Pakusadewo/Net

Hiburan

Tio Pakusadwo Minta Pendampingan Dan Direhabilitasi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktor kawakan Tio Pakusadewo meminta proses hukum dihentikan dan cukup diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T. Paparang terkait kliennya yang ditangkap beberapa waktu lalu karena penyalahgunaan narkoba.

Dia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memprosesnya secara hukum melainkan memberi pendampingan berupa proses rehabilitasi.


“Klien kami ini kan korban pecandu narkotika, maka itu wajib hukuknya dia mendapat perhatian khusus dari negara dalam hal ini melalui proses rehabilitasi medis sebagaimna ketentuan Pasal 54 UU 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Santrawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Dikatakan Santrawan, harusnya persidangan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, merujuk ketentuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) yang secara resmi telah mengeluarkan assesment pada bulan Mei 2020 bahwasanya pecandu narkoba wajib mendapat rehabilitasi.

“Maka, meskipun akan disidang di PN Jakarta Selatan, kami pastikan akan mengajukan eksepsi,” tegas Santrawan.

Kuasa hukum Tio lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan, dengan adanya ketentuan BNNP DKI Jakarta maka polisi dan jaksa tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan rehabilitasi.

“Sehingga dalam hal ini kami berharap ada itikad baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara dari klien kami Tio kepada penyidik, sebab persoalan yang dihadapi klien kami bukan persoalan hukum tetapi lebih tepatnya sebagai korban kecanduan narkoba,” jelasnya.

Hal itulah juga, menurut Haposan, ada keanehan dalam penanganan kliennya karena ada pemaksaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwasanya berkas perkara Tio dinyatakan lengkap (p.21).

“Maka tentu saja ini kami anggap berlebihan dan akan kami ambil langka hukum sehingga proses ini tidak berlanjut dan diberikan hak untuk mengikuti rehabilitasi,” pungkas Haposan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya