Berita

Tio Pakusadewo/Net

Hiburan

Tio Pakusadwo Minta Pendampingan Dan Direhabilitasi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 22:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktor kawakan Tio Pakusadewo meminta proses hukum dihentikan dan cukup diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T. Paparang terkait kliennya yang ditangkap beberapa waktu lalu karena penyalahgunaan narkoba.

Dia meminta kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memprosesnya secara hukum melainkan memberi pendampingan berupa proses rehabilitasi.


“Klien kami ini kan korban pecandu narkotika, maka itu wajib hukuknya dia mendapat perhatian khusus dari negara dalam hal ini melalui proses rehabilitasi medis sebagaimna ketentuan Pasal 54 UU 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Santrawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Dikatakan Santrawan, harusnya persidangan terhadap kliennya tidak perlu dilakukan. Pasalnya, merujuk ketentuan Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) yang secara resmi telah mengeluarkan assesment pada bulan Mei 2020 bahwasanya pecandu narkoba wajib mendapat rehabilitasi.

“Maka, meskipun akan disidang di PN Jakarta Selatan, kami pastikan akan mengajukan eksepsi,” tegas Santrawan.

Kuasa hukum Tio lainnya, Haposan Paulus Batubara menambahkan, dengan adanya ketentuan BNNP DKI Jakarta maka polisi dan jaksa tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan rehabilitasi.

“Sehingga dalam hal ini kami berharap ada itikad baik dari Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta untuk mengembalikan berkas perkara dari klien kami Tio kepada penyidik, sebab persoalan yang dihadapi klien kami bukan persoalan hukum tetapi lebih tepatnya sebagai korban kecanduan narkoba,” jelasnya.

Hal itulah juga, menurut Haposan, ada keanehan dalam penanganan kliennya karena ada pemaksaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan menyatakan bahwasanya berkas perkara Tio dinyatakan lengkap (p.21).

“Maka tentu saja ini kami anggap berlebihan dan akan kami ambil langka hukum sehingga proses ini tidak berlanjut dan diberikan hak untuk mengikuti rehabilitasi,” pungkas Haposan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya