Berita

Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba/Net

Presisi

Subdit IV Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Makassar-Belanda Yang Dikendalikan Napi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 16:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Belanda-Makassar. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang tersangka ditangkap.

Mereka adalah H alias Anto, S alias Doyok (napi rutan Makassar), HS alias Hengky (napi lapas Sungguminasa), dan H alias Ardi (napi lapas Sungguminasa).

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munarwan mengatakan, kasus bermula saat tim mendapat informasi pada 31 Juli 2020 bahwa akan ada pengirim narkoba melalui ekspedisi. Sehari kemudian paket sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.


"Paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray, sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper, dan setelah dibuka ternyata berisi ekstasi dengan berat brutto 2,29 kg," kata Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8).

Ekstasi disamarkan dalam baju pengantin berwarna putih. Setelah dihitung, diperkirakan ekstasi berjumlah 5 ribu butir dengan tingkat kemurnian 98 persen. Pengirim tercantur berinisial JC dari Belanda, dan ditujukan untuk A di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian pada 4 Agustus 2020 seorang pria berinisial H mengaku dari Jakarta menghubungi kantor cabang ekspedisi di Makasar. Dia meminta agar paket tersebut dikirimkan ke sebuah alamat. Namun pihak ekspedisi meminta penelepon itu membayar biaya tax impor.

Tersangka H akhirnya membayar biaya yang diminta menggunakan rekening atas nama H yang tidak lain adalah kakak tersangka.

Setelah dilakukan pembayaran H meminta ekspedisi untuk mengirimkan paket ke wilayah Panakukang, kota Makassar.

Namun alamat tidak ditemukan, sehingga pihak kurir menghubungi H, dan oleh H diminta dikirim ke alamat Jalan Abdullah Daeng Siruak, Makassar.

"Oleh ekspedisi dikirimkan sesuai alamat dimaksud, namun tidak ada yang mengambil paket tersebut, sehingga paket kembali lagi ke gudang ekspedisi," jelas Wawan.

Pada 10 Agustus 2020, datang tersangka R ke kantor ekspedisi untuk mengambil paket narkoba itu. Namun, ditolak karena tak bisa menunjukan KTP. R pun langsung ditangkap petugas dan diminta menunjukan pihak yang menyuruh.

Saat diinterogasi, R mengaku disuruh oleh tersangka H alias Anto yang sedang menunggu di mobil. Dan langsung ditangkap.

"Dilakukan interogasi, sehingga diketahui bahwa H alias A disuruh oleh S alias Doyok untuk mengambil paket tersebut," pungkas Wawan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya