Berita

Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba/Net

Presisi

Subdit IV Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Makassar-Belanda Yang Dikendalikan Napi

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 16:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan Belanda-Makassar. Dalam kasus ini, sebanyak empat orang tersangka ditangkap.

Mereka adalah H alias Anto, S alias Doyok (napi rutan Makassar), HS alias Hengky (napi lapas Sungguminasa), dan H alias Ardi (napi lapas Sungguminasa).

Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munarwan mengatakan, kasus bermula saat tim mendapat informasi pada 31 Juli 2020 bahwa akan ada pengirim narkoba melalui ekspedisi. Sehari kemudian paket sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.


"Paket berupa sebuah koper berwarna biru dongker tersebut dilakukan X-Ray, sehingga terlihat ada benda mencurigakan di dinding koper, dan setelah dibuka ternyata berisi ekstasi dengan berat brutto 2,29 kg," kata Wawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8).

Ekstasi disamarkan dalam baju pengantin berwarna putih. Setelah dihitung, diperkirakan ekstasi berjumlah 5 ribu butir dengan tingkat kemurnian 98 persen. Pengirim tercantur berinisial JC dari Belanda, dan ditujukan untuk A di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemudian pada 4 Agustus 2020 seorang pria berinisial H mengaku dari Jakarta menghubungi kantor cabang ekspedisi di Makasar. Dia meminta agar paket tersebut dikirimkan ke sebuah alamat. Namun pihak ekspedisi meminta penelepon itu membayar biaya tax impor.

Tersangka H akhirnya membayar biaya yang diminta menggunakan rekening atas nama H yang tidak lain adalah kakak tersangka.

Setelah dilakukan pembayaran H meminta ekspedisi untuk mengirimkan paket ke wilayah Panakukang, kota Makassar.

Namun alamat tidak ditemukan, sehingga pihak kurir menghubungi H, dan oleh H diminta dikirim ke alamat Jalan Abdullah Daeng Siruak, Makassar.

"Oleh ekspedisi dikirimkan sesuai alamat dimaksud, namun tidak ada yang mengambil paket tersebut, sehingga paket kembali lagi ke gudang ekspedisi," jelas Wawan.

Pada 10 Agustus 2020, datang tersangka R ke kantor ekspedisi untuk mengambil paket narkoba itu. Namun, ditolak karena tak bisa menunjukan KTP. R pun langsung ditangkap petugas dan diminta menunjukan pihak yang menyuruh.

Saat diinterogasi, R mengaku disuruh oleh tersangka H alias Anto yang sedang menunggu di mobil. Dan langsung ditangkap.

"Dilakukan interogasi, sehingga diketahui bahwa H alias A disuruh oleh S alias Doyok untuk mengambil paket tersebut," pungkas Wawan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya