Berita

Musni Umar/Net

Politik

Jika Ambang Batas Jadi Nol Persen, Yang Rugi Pemilik Modal

KAMIS, 27 AGUSTUS 2020 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penerapan ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen
dinilai merusak iklim demokrasi dan merampas hak partai politik dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu PT 20 juga mengabaikan hak rakyat untuk bisa mendapatkan opsi calon pemimpin yang lebih banyak dan berkualitas.

Terkait hal ini, sosiolog senior Musni Umar pun menjadi salah satu yang sepakat bahwa pemilihan presiden perlu menghadirkan banyak calon. Untuk itu dirinya gencar menyuarakan agar ambang batas pemilihan nol persen.

Terkait hal ini, sosiolog senior Musni Umar pun menjadi salah satu yang sepakat bahwa pemilihan presiden perlu menghadirkan banyak calon. Untuk itu dirinya gencar menyuarakan agar ambang batas pemilihan nol persen.

"Jika demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat, seharusnya tidak ada ambang batas," ujar Musni saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bersama Kantor Berita Politik RMOL dengan tema 'Merumuskan Presiden Pilihan Rakyat" yang dipandu pimpinan redaksi, Ruslan Tambak, Kamis (27/8) .

Dengan begitu, Musni menegaskan, bahwa setiap partai politik berhak mencalonkan kandidatnya masing-masing. Selain itu, politik uang yang menjadi sumber korupsi juga dapat ditekan.

"Nggak apa-apa banyak calon. Supaya rakyat bebas memilih. Oh ini yang terbaik," tegas Rektor Universitas Ibnu Chaldun itu.

Aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold) tertera di Pasal 222 UU 7/2017 tentang pemilihan umum.

Pasal tersebut mengatur parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

"Menghilangkan ambang batas manfaatnya sangat besar dan tidak merugikan. Semua ketua umum bisa mencalonkan. Yang rugi paling pemilik pemodal," sindirnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya